LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara menerima 21 aduan karyawan terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sejak 5 Maret 2026 dan saat ini, tercatat ada 21 pengaduan dari 17 perusahaan di Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, Senin (16/3).
Menurut dia ada delapan pekerja melaporkan THR tidak dibayarkan. Kemudian 10 pekerja menerima THR tidak sesuai ketentuan, dan tiga pekerja melaporkan pembayaran THR terlambat.
Ia memastikan seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Bahkan, sebagian perusahaan yang dilaporkan sudah mulai membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.
Dirinya mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kami juga minta agar perusahaan dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja terjamin," kata dia.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan di Jakarta Utara untuk memastikan perusahaan tersebut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Jakarta Utara.
“Sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin.
Menurut dia di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala dan untuk itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
Baca juga : Dongkrak Penerimaan Daerah, Bapenda Subang Kejar Perusahaan Nunggak Pajak
Menurut dia ini merupakan lokasi kedua yang kami kunjungi, sebelumnya sudah dilakukan Sidak di wilayah Jakarta Timur. “Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya," kata dia.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Menurut dia langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban mereka kepada pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," kata dia.(RIP)