Perjuangkan Hak, Masyarakat Tani Simalungun Gelar Deklarasi PKTMS

Jumat, 20 Desember 2019, 22:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Masyarakat tani Simalungun mengadakan deklarasi Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) di Pondok Pesantren Baitul Salam Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar Huluan, Sumatera Utara, Kamis (19/12/2019) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Perindag Provinsi Sumatera Utara Zonni Waldi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu, Ketua PKTMS Lina Herliana, Dewan Pembina PKTMS Mayjen (Purnawirawan) Bambang Haryanto serta jajaran pengurus Kelompok Tani Simalungun.

Baca juga : Desak Penyelesaian Konflik, Petani Asal Sumut Gelar Aksi di Istana Negara

Dalam sambutannya, Zonni Waldi mengatakan, deklarasi kelompok tani untuk membantu kemajuan pertanian di Sumatera Utara. "Dalam setiap permasalahan, (petani) untuk lebih mengedepankan komunikasi. Jangan anarkis," katanya, dalam rilis yang diterima Lamjo Jak di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Dewan Pembina PKTMS Bambang Haryanto menegaskan, pembentukan dan deklarasi PKTMS untuk membantu permasalahan yang ada pada kelompok petani di Simalungun. Termasuk masalah sengketa tanah antara petani dengan pihak PTPN IV, yang sampai saat ini tanah masih dikuasai pihak PTPN IV Sumatera Utara.

Baca juga : PATEN Mempermudah Masyarakat Mengurus Administrasi Pemerintah

"Perlu diketahui bahwa petani mempunyai SK Pansus DPR RI tahun 2004, yang ditandatangani oleh pimpinan Pansus I Nyoman Gunawan. Yang mana lahan tanah sengketa seluas 4.572 hektare, sudah dilepas dari PTPN IV dan dibagikan kepada masyarakat," tegas Bambang.

Lebih jauh dia mengatakan, PKTMS akan selalu hadir mengakomodir petani dalam memperjuangkan hak-haknya baik itu dalam hal kebutuhan petani, juga dalam hal perjuangan merebut kembali tanah milik petani yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

Baca juga : Penerimaan CPNS, Bupati Cirebon Imbau Masyarakat Berdoa dan Belajar

"Namun perjuangan akan dilakukan dengan cara-cara yang benar, sesuai prosedur landasan hukum dan undang-undang yang berlaku, tanpa adanya kekerasaan. PKTMS selalu menghindari yang namanya bentuk yang berlawanan dengan hukum," tandasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal