LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia hadir setelah sebelumnya KPK sempat menyebutnya meminta penundaan pemeriksaan.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Yaqut tiba sekitar pukul 13.05 WIB. Dia didampingi tim penasehat hukumnya, salah satunya Melissa Anggraini. Yaqut hadir mengenakan kemeja putih dibalut jaket dan peci hitam.
Saat tiba di gedung KPK, tak banyak yang disampaikan dia. Namun dia sempat membantah sempat meminta penundaan pemeriksaan hari ini.
"Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (minta penundaan pemeriksaan)," tuturnya kepada wartawan.
Baca juga : Ketiga Kalinya, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Melawan KPK Minta Kasusnya Disetop
Namun dia tidak menjawab gamblang soal kesiapannya ditahan KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
"Tanya diri Mas sendiri," ketusnya.
Pemanggilan Gus Yaqut hari ini, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangkanya dalam perkara korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pasalnya KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan.
Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Gus Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya. Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK
KPK juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung menghitung nilai kerugian negara kasus ini, yaitu sebesar Rp 622 miliar. (Mal)