LampuHijau.co.id - Tiga terdakwa kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan mentah minyak goreng (migor) mengajukan banding pasca divonis dengan pidana penjara selama 6 hingga 16 tahun.
Ketiga terdakwanya yakni pasangan suami istri advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, serta M. Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group. Mereka juga merupakan terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M. Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ariyanto dkk dalam kasus ini pada Selasa (3/3/2026) lalu.
Rinciannya, Marcella Santoso dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara; Ariyanto Bakri dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis yang dipimpin Efendi menyatakan, Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO migor. Mereka meminta agar hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga : Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Hakim Djuyamto Ajukan Kasasi
Selain itu, majelis menyatakan bahwa Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sementara terhadap M. Syafei, majelis menyatakan hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan terkait perkara TPPU, tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, majelis menyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan. Karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Baca juga : PT DKI Tetap Hukum Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya
Majelis menyatakan, total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan.
Menurut majelis, Marcella dan Ariyanto mengambil juga menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian jumlah uang suap itu mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. (Mal)