PERADI PROFESIONAL Didirikan 3 Profesor Hukum ; Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Jumat, 6 Maret 2026, 11:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Resmi, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) dideklarasikan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Hotel Kempinski Jakarta. Acara deklarasi dibarengi dengan pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa, juga menghadirkan penceramah kondang Ustadz Das'ad Latif.

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan kehadiran PERADI PROFESIONAL bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris.

Baca juga : Akademisi UPNVJ dan Aparat Hukum Bahas Tantangan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Disampaikan oleh Harris, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

Baca juga : Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Secara legalitas, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tukas Harris.

Baca juga : Diduga Akibat Penegakan Hukum Serampangan, Marak Investor Kabur dari Pasar Saham Indonesia

Deklarasi di bulan Ramadhan, menurut Harris, menjadi harapan agar PERADI PROFESIONAL selalu diberkahi. Momentum santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa merupakan bentuk nyata dari advokasi sosial—sebuah komitmen bahwa profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.

“Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Sementara itu tausiyah Ustadz Das’ad Latif menekankan pentingnya tiga hal yang jadi landasan utama advokat untuk bekal akhirat. Profesi pengacara, menurut Das'ad Latif akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal