Columbanus Priaardanto Bersama Prof. Ahmad Sudiro Edukasi Konsumen Pesawat Terbang Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara

Kamis, 5 Maret 2026, 22:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama Prof Amad Sudiro mengedukasi konsumen pesawat terbang tentang tanggung jawab hukum produsen pesawat udara terhadap kecelakaan dalam penyenggaraan penerbangan melalui sebuah buku.

“Melalui buku ini kami ingin membuka wawasan masyarakat Indonesia bahwa saat terjadi kecelakaan pesawat udara, produsen atau pabrikan ikut bertanggungjawab akibat produk cacat yang mereka produksi,” kata Columbanus usai bedah buku Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan, Kamis (5/3).

Baca juga : Pesan Walkot Arief di Acara Selebrasi Edukasi Profil Pelajar Pancasila: Semua Punya Tanggung Jawab Majukan Pendidikan

Menurut dia buku ini sebagai penegasan kepada penumpang pesawat di Indonesia bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan penggantian dari produsen pesawat yang membuat produk cacat sehingga menyebabkan kecelakaan. “Selama ini yang disalahkan selalu pilot atau faktor lain dan ahli waris yang ditinggalkan hanya mendapat uang duka dari asuransi sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Korban ini juga dapat menuntut produsen pesawat,” kata dia.

Menurut dia buku ini memberikan edukasi bahwa produsen pesawat ikut bertanggungjawab terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi. Pihaknya ingin memberikan informasi terkait konsep “strict liability” yang merupakan prinsip umum dalam rezim hukum perlindungan konsumen. Jadi produsen suatu barang bertanggungjawab atas kecacatan terhadap produk tersebut sehingga dapat dilakukan suatu upaya hukum penuntutan “Ini upaya konkret mencegah adanya suatu perselisihan konsumen yang disebebkan atas persitiwa cacat produk,” kata dia.

Baca juga : Ketiga Kalinya, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Melawan KPK Minta Kasusnya Disetop

Dalam buku ini pihaknya mengambil studi kasus kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 dan puluhan ahli waris korban menuntut perusahaan Boeing Company. Menurut dia, saat ini puluhan ahli waris mendapatkan penggantian yang berbeda sesuai dengan kondisi keuangan dan latar belakang korban kecelakaan. “Mereka semua mendapatkan dana kehilangan dari produsen pesawat,” kata dia.

Ia mencontohkan seorang nenek pensiunan dengan anak satu menjadi korban kecelakaan bersama seorang dokter bedah otak dengan gaji mencapai Rp150 juta sebulan. Tentu dari dua korban ini, ada dua kerugian yang berbeda yang harus didapatkan jika kedua orang ini menjadi korban kecelakaan pesawat terbang. “Penggantian dari produsen atau pabrikan juga bisa berbeda karena latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris yang ditinggalkan,” kata dia.

Baca juga : Momen Ramadan Idul Fitri 1447 H, PT. Enusa Petrofin Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga Jakut

Sementara Prof Amad Sudiro menambahkan melalui buku ini masyarakat Indonesia sebagai konsumen menyadari bahwa pertanggungjawaban kecelakaan pesawat terbang tidak hanya pada maskapai penerbangan sebagai pengangkut tapi juga produsen pesawat. “Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan,” ungkap dia.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal