Persyaratan Administrasi Tidak Sesuai Permendagri, Pengamat: Seleksi FKDM DKI Asal-asalan

Jumat, 20 Desember 2019, 11:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Proses seleksi  Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta periode 2019-2024 menuai protes dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sebab, FKDM punya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) strategis dalam kehidupan masyarakat di Ibu Kota.

Anggota dan pimpinan lembaga ini harus dipilih secara profesional dan memilik integritas yang tinggi, agar dalam me jalankan tugasnya periode lima tahun mendatang benar-benar terukur. Anehnya, Pansel FKDM di tingkat Provinsi dan Lima Wali Kota di Jakarta tidak bekerja dengan profesional dan melanggar perundang-undangan yang berlaku.

"FKDM ini kan cukup strategis dalam pemerintahan Pemprov DKI ke depan. Tetapi seleksinya kok asal-asalan. Banyak sekali pengaduan dari para peserta seleksi FKDM yang mengeluhkan kinerja para anggota Pansel. Mereka (pansel) tidak profesional dan melanggar aturan Permendagri No 12 Tahun 2006," ujar Pemerhati Sosial Perkotaan, Rudy Darmawanto kepada wartawan, Jumat (20/12).

Baca juga : PATEN Mempermudah Masyarakat Mengurus Administrasi Pemerintah

Yang dimaksud tidak profesional menurut Rudy adalah persyaratan administrasi bagi calon anggota dan pimpinan tingkat Provinsi dan Kota Madya banyak ditemukan tidak sesuai dengan Permendagri.

"Banyak peserta seleksi yang tidak punya reputasi sebagai tokoh. Dikenal, dan bergaul dan tidak kenal dengan warga saja tidak pernah tetapi lulus dalam seleksi. Ini yang saya maksud sudah melanggar Permendagri," ucap Rudy.

Calon FKDM harus memiliki nilai lebih sebagai tokoh (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda/mahasiswa, tokoh wanita, dan tokoh pekerja/buruh. "Tidak bisa asal-asalan dalam menyeleksi peserta karena diduga kenal baik, saudara dan tetangga," ucap Rudy.

Baca juga : Direvitalisasi, Hutan Kota Kemayoran jadi Utan Kamayoran

Pansel membuka grup WhatsApp (WA) untuk semua peserta, dalam berkomunkasi. "Tetapi setelah ada peserta yang tidak lulus langsung diumumkan Anda tidak lulus kemudian di-delete. Ini kan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)," kata Rudy menegaskan.

Banyak anggota yang memiliki KTP, tetapi yang bersangkutan sudah tidak tinggal di daerah itu. Warga itu sudah.pindah rumah bertahun-tahun sekarang tinggal di Bekasi, Depok dan Tangerang Selatan.

"Tetapi karena dapat surat rekomendasi dari RT dan RW di wilayah itu yang dulu kenal, saudara dan kerabat mungkin tidak enak sehingga diluluskan. Jadi seharusnya Pansel melakukan uji vaktual terhadap administrasi kepe dudukannya," kata Rudy lagi.

Baca juga : Naik Motor, Anies Tinjau Lokasi Christmas Carol

Bahkan ada peserta seleksi calon FKDM rumahnya kontrak dan pindah-pindah lokasi. "Seharusnya tidak boleh diloloskan bagi peserta seleksi yang berpindah-pindah rumah kontrak. Sekali lagi seharusnya Pansel indevendent itu benar-benar harus tahu detailnya," tutur Rudy lagi.

Ia minta kepada Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pengguna ( Usser) Badan Kesbangpil DKIJakarta untuk meninjau ulang kinerja pansel yang tidak beres. Sebelumnya Wakil Ketus DPRD DKI Mohamad Taufik mendesak Kepala Badan Kesbangpil DKI Jakarta Taufan Bakrie untuk membatalkan selesi Calin FKDM karena tidak jelas payung hukumnya.

"Mestinya harus ada Pergub tentang Seleksi Anggota FKDM," ucapnya. (DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal