Ketiga Kalinya, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Melawan KPK Minta Kasusnya Disetop

Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (15/5/2024) lalu. (Foto: Mal)
Kamis, 5 Maret 2026, 17:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kembali melayangkan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR tahun 2020. Dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, menghentikan penyidikan perkara yang menjeratnya.

Indra melawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatannya dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengungkapkan sejumlah petitum permohonan yang diajukan Indra Iskandar dalam permohonan tersebut.

"Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rio Barten saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Berikutnya, memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah.

Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji

"Serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula," imbuhnya.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonannya teregister dengan nomor: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilannya didaftarkan pada Jumat (27/2/2026) lalu. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (9/3/2026) mendatang.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Permohonan ini merupakan yang ketiga kalinya dilayangkan Indra Iskandar. Dua kali sebelumnya, dia juga mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka serta sah atau tidaknya penyitaan. Namun kedua permohonan itu dicabut.

Pada pertengahan Februari 2026 lalu, Indra Iskandar mencabut permohonan praperadilannya dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya juga soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga : Kejagung Juga Banding, Buntut Dua Terdakwa Hakim Nonaktif Ajukan Perlawanan di Kasus Suap CPO Migor

"Ya, benar pemohon telah mengajukan permohonan mencabut, dan hakim sudah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut pada tanggal 10 Februari 2026," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Demikian pula praperadilan yang pertama kali diajukan dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Klasifikasi perkaranya soal sah atau tidaknya penyitaan. Tapi saat sidang perdananya pada Senin (27/5/2025), dia mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Indra menjadi salah satunya. Hal itu diketahui saat dirinya melayangkan gugatan praperadilan yang pertama ke PN Jakarta Selatan.

Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah menyebut, kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan.

Berdasar penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR pada 2020. Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen Senayan di Jakarta Selatan yakni di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan; dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Baca juga : KPK Pastikan Siap Beri Jawaban Di Sidang Praperadilan Paulus Tannos

Jika dihitung dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keempat proyek yang diadakan Setjen DPR itu, totalnya mencapai Rp 121,4 miliar.

Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulujami dengan nilai HPS Rp 9,96 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Hagitasinar Lestarimegah dengan nilai penawaran Rp 9,75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai HPS Rp 39,7 miliar. Proyek ini dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp 38,9 miliar. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Comercial Are Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses menggeser 69 peserta lelang.

Berikutnya, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 37,7 miliar. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran harga sebesar Rp 36,7 miliar. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol No. 2D RT001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

Terakhir, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 33,9 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp 32,8 miliar. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengalahkan 70 peserta lelang lainnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal