Apresiasi Vonis Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Kerja Jurnalistik Kudu Lewat UU Pers, Nggak Bisa Dipidana Dong!!!

Tian Bahtiar usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) dini hari. (Foto: Ist)
Rabu, 4 Maret 2026, 13:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara korupsi crude palm oil (CPO), tata kelola timah, dan importasi gula yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.

"Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik," kata Kamil dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers (UU Pers) dan mekanisme etik. Bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.

Baca juga : Vonis Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Kerja Jurnalistik Kudu Lewat UU Pers, Nggak Bisa Dipidana Dong!!!

Kata dia, rujukan tersebut memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Hakim juga menegaskan, penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

"Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," imbuhnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menyebut, pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Dia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.

Baca juga : Apresiasi Putusan MK, Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik Bukan Obstruction of Justice, Boss!!!

"Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers," kata Ponco.

Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari dakwaan tunggal terkait perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusannya, Selasa (3/3/2026) malam.

Hakim menegaskan, Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Selain itu, memulihkan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Majelis hakim juga menegaskan, tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Wadah Apresiasi dan Penghargaan, KWP dan DPR Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik untuk Pertama Kali

"Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata," lanjut hakim.

Hakim menekankan, tindakan Tian hanya merupakan penilaian berita dan bagian dari tugas jurnalistik. Penilaian atas pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.

"Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian. Dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan 150 hari. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal