LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
KPK juga menyatakan, telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Penghitungan kerugian negaranya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini, Selasa (3/3/2026), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Budi menambahkan, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
"Artinya, kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum Gus Yaqut menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa adanya penghitungan kerugian keuangan negara. Atas dasar inilah pihaknya melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal menurutnya, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi mensyaratkan harus ada kerugian negara yang riil. Dan terkait perkara yang menjerat Gus Yaqut, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer
"Kami juga melihat pasca KUHAP dan KUHP yang baru kemarin, juga ada putusan ya terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," beber Melissa usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Kata Melissa, kerugian negara yang disampaikan KPK tidak ada kejelasan. Mulai dari ratusan miliar rupiah hingga Rp 1 triliun dalam kasus kuota haji tambahan ini.
Melissa bilang, terakhir kali dirinya mendampingi Gus Yaqut menjalani pemeriksaan di BPK beberapa waktu lalu. Di sana, badan auditor negara itu belum merilis angka penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan.
"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," imbuhnya.
Dia menambahkan, KPK memandang dan menilai, penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 oleh Gus Yaqut adalah salah. KMA itu terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
"Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan ya, di dalam MoU (memorandum of understanding) dengan Saudi, Saudi ini tuh adalah ultimate authority yang mengambil keputusan, itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu gitu," bebernya.
Kata dia, Gus Yaqut tidak memiliki kewenangan terkait kuota haji tambahan tersebut. Padahal para jemaah haji mendapat manfaat dari adanya kuota haji tambahan tersebut.
"Dan tahun 2025 akhirnya apa, kegagalpahaman penegak hukum membuat pejabat atau pengambil kebijakan tidak lagi berani ya. Akhirnya 2025 kita tidak ada kuota tambahan, 2026 tidak ada kuota tambahan," lanjut Melissa.
Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK
Sementara Gus Yaqut membantah bahwa permohonan praperadilan yang diajukan untuk menghambat proses hukumnya di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Gus Yaqut usai menghadiri sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Yaqut, hak yang sama juga diambil KPK. Namun memilih tidak hadir dalam sidang praperadilannya.
Selanjutnya, Gus Yaqut membeberkan alasannya menetapkan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kata dia, satu-satunya pertimbangannya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi.
Berikutnya, urusan haji merupakan kewenangan yurisdiksi negara Arab Saudi. Sehingga pihaknya terikat dengan peraturan di negara tersebut.
"Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (memorandum of understanding) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU," bebernya.
Terakhir, Gus Yaqut memberi peringatan kepada pejabat lain terkait pengambilan kebijakan. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang diambil seorang pejabat, meski telah melewati berbagai pertimbangan kemanusiaan bukan berarti tidak akan dipersoalkan nantinya.
"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," tandasnya.
Baca juga : KPK Segera Tahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan, menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pasalnya KPK selaku pihak termohon belum hadir dalam ruang sidang.
Sidang praperadilan Gus Yaqut atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dirinya datang bersama tim kuasa hukumnya, di antaranya Dody S. Abdulkadir dan Melissa Anggraini. Hakim Sulistyo melakukan pemeriksaan legal standing dari para kuasa hukum Gus Yaqut selaku pemohon.
Setelahnya, menginformasikan bahwa pihak KPK tidak hadir dalam persidangan, meskipun panggilan atau relaas sidang telah dikirim sejak 11 Februari 2026.
"Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon (KPK) tidak muncul," kata hakim.
Hakim menyebut, KPK telah mengirimkan surat permintaan penundaan sidang kepada PN Jakarta Selatan tertanggal 19 Februari 2026. Dalam suratnya, KPK meminta agar sidang perdana ditunda sepekan ke depan.
"Jadi, sidang ini akan kita tinda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali (panggilan), UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru)," beber hakim.
"Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," sambung hakim yang diakhiri dengan mengetuk palu tanda akhir persidangan. (Mal)