LampuHijau.co.id - Dewan Pembina Perkumpulan Kelompok Tani Masyarakat Simalungun (PKTMS) Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto dan Ketum Lina Herliana Sinaga kembali mendatangi kantor Kecamatan Bandar Haluan, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2019) kemarin. Kedatangan perwakilan para petani itu diterima langsung Camat Bandar Huluan, Masrah.
Turut hadir Kapolsek AKP Supendi, Fokorpimda, Sekretaris PKTMS Senen, Bendahara Tugiran dan Manager PTPN IV Unit Kebon Laras Suhaeri serta GM Distrik II PTPN IV Mahdi Alharis. Kedatangan perwakilan petani Simalungun untuk bermediasi dengan pihak PTPN IV Unit Kebon Laras.
Baca juga : Mentan Syahrul Minta Polisikan dan Tangkap Pejabat yang Alih Fungsi Lahan Pertanian
Camat Bandar Huluan Masrah pun berharap, diskusi ini bisa menghasilkan yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dewan Pembina PKTMS, Mayjen TNI (Purn) Bambang Haryanto menegaskan, dirinya ditunjuk oleh para petani untuk mewakilkan tuntuan mereka kepada pihak PTPN IV Unit Kebon Laras.
"Bahwa sudah jelas sekali dituliskan berdasarkan SK Gubernur, SK Bupati, dan Pansus DPR RI Tahun 2004, bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat atau para petani," ujar Bambang di Kecamatan Bandar Huluan, dalam rilis yang diterima Lamjo Jak di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca juga : PN Timur Vonis Terdakwa Pencaplok Lahan Rawi Sangker 1 Tahun 2 Bulan
Ia mengatakan, pihak PKTMS akan terus berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun dan Kepala ATR/BPN tentang perebutan lahan tersebut. Sejauh ini, perwakilan kelompok tani telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Kepala Staff Presiden. Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo juga sudah menargetkan bahwa permasalahan ini harus selesai dalam jangka waktu 1 hingga 2 tahun.
Menanggapi masalah ini, Mahdi Alharis selaku GM Distrik II PTPN IV Unit Kebon Laras mengatakan, lahan itu dikuasai PTPN IV sejak tahun 1916 hingga memiliki bukti surat yang lengkap berupa surat HGU pertama sejak tahun 1971.
Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Membela Diri
"Maka dari itu, sejengkal tanah pun kami tidak akan kasih kepada siapapun," terang Mahdi.
Sementara keterangan Mahdi kembali dibantah pihak perwakilan kelompok petani. Sekretaris PKTMS, Senen mengungkap bahwa HGU pertama terbit di tahun 1981 dan ada plang HGU tahun 2008. "Yang kedua ada juga plang HGU terbit Tahun 2018," tutup. (RKY)