Dirjen AHU: Kewarganegaraan Bukan Sekadar Status, tapi Komitmen pada Negara

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo (Tengah) dalam jumpa pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2/2026).
Kamis, 26 Februari 2026, 14:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan identitas fundamental yang mencerminkan ikatan hukum dan politik antara individu dan negara.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan kewarganegaraan adalah bentuk pengakuan negara atas martabat, perlindungan, sekaligus partisipasi aktif warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kewarganegaraan adalah komitmen. Bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab,” ujar Widodo dalam jumpa pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan, hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28E ayat (1) terkait hak memilih kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun, di balik jaminan konstitusional itu, pemerintah tetap menerapkan seleksi ketat dalam proses naturalisasi. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengedepankan prinsip perlindungan maksimum, kepentingan nasional, dan asas non-diskriminasi.

Baca juga : Siap Membumikan Olahraga Anggar, Ghozi: Saya Bukan Superman, tapi Saya Bangun Super Tim

Lonjakan Permohonan, Seleksi Makin Ketat

Data permohonan pewarganegaraan Pasal 8 periode 2020–2025 menunjukkan tren peningkatan minat menjadi WNI.

2020: 37 permohonan, 29 dikabulkan, 2021: 63 permohonan, 61 diterima, 2022: 63 permohonan, seluruhnya diterima, 2023: 69 permohonan, 66 diterima.

Namun terjadi perubahan signifikan pada dua tahun terakhir: 2024: 165 permohonan, hanya 20 disetujui, 2025: 147 permohonan, baru 2 dikabulkan

Lonjakan jumlah permohonan tidak serta-merta diikuti persetujuan. Pemerintah menegaskan proses verifikasi kini lebih ketat dan komprehensif untuk memastikan seluruh syarat hukum dan kepentingan nasional terpenuhi.

Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Jagapura

Perhatian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Selain naturalisasi umum, pemerintah juga memfasilitasi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang terlambat menyatakan pilihan kewarganegaraan melalui skema Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Data menunjukkan seluruh permohonan ABG diterima: 2023: 24 permohonan 2024: 102 permohonan 2025: 29 permohonan 2026: 27 permohonan (sementara).

Meski demikian, angka tersebut masih bisa bertambah karena sebagian berkas masih dalam proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

250 Permohonan Lepas Status Masih Diproses

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Sekaligus Berikan Pesan Kamtibmas kepada Serikat Pekerja

Di sisi lain, terdapat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih menjalani proses clearance. Pemerintah memastikan setiap pemohon telah menunaikan seluruh kewajiban hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Widodo menegaskan, negara hadir untuk menjamin setiap proses kewarganegaraan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Kewarganegaraan bukan sekadar status hukum. Ia adalah cerminan kesetiaan dan tanggung jawab dalam membangun bangsa,” tegasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal