Jadi Korban Kriminalisasi, Bos Penyewaan Alat Berat Divonis Bebas Murni

Rabu, 18 Desember 2019, 21:53 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa pidana perkara memasuki halaman orang, Sugiarto Tjiptohartono, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Atas putusan tersebut, terdakwa pun dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menimbang dan memutuskan, masuknya perkara ke pekarangan yang dilakukan bukan karena tidak pidana. Tidak dengan cara memaksa, tidak juga merusak pagar dan lain sebagainya.  Maka itu, majelis memutus bebas kan terdakwa dari tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Ramses dalam membacakan amar putusannya.

Baca juga : Penipuan Bermodus Perumahan Syariah Dibongkar Polisi

Seketika itu, terdakwa pun yang mendengarkan putusan tersebut berucap terima kasih kepada majelis hakim. Vonis yang diterimanya, kata Sugiarto, majelis hakim telah berlaku adil dan mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti-bukti sesuai kebenaran.

"Saya senang karena keadilan telah ditegakan di pengadilan ini, terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada Pak Hakim," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Kriminalisasi Advokat, Alvin Lim Bebas Dari Semua Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa, HB Sanjaya, mengatakan hakim telah memeriksa perkara ini dengan baik sesuai aturan hukum dan berita acara terkait pelanggaran pasal 167 KUHP. "Dan benar seperti kami sampaikan pada pledoi, bahwa benar dakwaan penuntut umum ini tidak berdasar.

Jadi, saya kira putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntun umum ini sudah tepat dan benar. Dan hasilnya sebagaimana juga kami duga ini bahwa terdakwa bebas murni," tegasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal