Bulan Puasa, Gelandangan Hingga Pocong Yang Berkeliaran di Jakut Diangkut Satpol PP

Senin, 23 Februari 2026, 15:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 32 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berkeliaran di Jalan-jalan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara diangkut petugas Satpol PP, Minggu, 22 Februari 2026 malam.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhi Novian menyebut ke-32 PPKS yang diangkut tersebut terdiri dari berbagai macam jenis seperti Pak ogah, Pemulung, Pengemis, Pengamen, Gelandangan, Tukang asongan, Orang terlantar dan lainnya.

Baca juga : Legislator PKS Desak Wali Kota Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah

Setelah diangkut, puluhan PPKS itu kata Budhi Novian, akan dikirim ke panti sosial guna mendapatkan pembinaan. "Dari 32 PPKS yang kita angkut, 17 PPKS dikirim ke Panti Sosial Bina Bangun Daya Dua Cipayung sementara 15 PPKS dikirim ke Sudin Sosial Kota Jakarta Utara," kata Budhi Novian, Senin (23/2).

Menurut Budhi Novian, pelaksanaan kegiatan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kota administrasi Jakarta Utara itu sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

Baca juga : Bikin Takut Emak-emak, Tiga Pocong Gentayangan di Koja Diangkut Polisi

"Alhamdulillah, dalam kegiatan tidak ada kendala, situasi pun relatif terkendali dan aman," ungkap Budhi Novian.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal