LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih menunggu pemberitahuan resmi dari para terdakwa hakim nonaktif atas pengajuan kasasinya ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng korporasi.
"Kami belum bisa berpendapat, tapi jaksa penuntut umum (JPU) akan bersikap setelah menerima pemberitahuan (relaas) sikap para terdakwa secara resmi," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, empat terdakwa hakim nonaktif dalam kasus ini mengajukan kasasinya dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO korporasi yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Arif Nuryanta mengajukan kasasinya menyusul hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding, dari sebelumnya selama 12,5 tahun penjara. Demikian halnya dengan Djuyamto, yang diperberat menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun penjara.
Baca juga : Kasus Pengurangan Pajak PT Djarum Masih Bergulir, Kejagung Tunggu Penghitungan BPKP
Sementara Agam Syarif dan Ali Muhtarom juga mengajukan kasasi dalam perkara yang menjeratnya. Meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis pidana penjara kepada mereka sama dengan pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara.
"Pemohon kasasi Muhammad Arif Nuryanta," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Jumat (13/2/2026).
Arif Nuryanta mendaftarkan permohonan kasasinya pada pada Jumat kemarin. Serupa, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom juga mengajukan upaya hukum kasasi.
Sidang vonis Arif Nuryanta dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (3/12/2025) lalu. Majelis hakim dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Baca juga : Terdakwa Ariyanto Akui Berikan Suap ke Hakim untuk Vonis Lepas CPO Migor Korporasi
Majelis hakim menghukum Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 12,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membebankan uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim memvonis pidana kepada Djuyamto dengan 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Berikutnya, Agam Syarief Baharudin divonis pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dan Ali Muhtarom divonis pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Hakim menyatakan, Arif Nuryanta dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Dua Terdakwa Hakim Nonaktif Kasus Suap CPO Migor Korporasi Ajukan Banding
Hakim menyatakan, Arif Nuryanta dkk menerima suap melalui mantan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Uang suap sejumlah Rp 40 miliar diterimanya lewat dua tahap.
Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Penerimaan kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Pihak pemberinya ialah tiga advokat yang mewakili tiga terdakwa korporasi yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Serta bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei. Adapun tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO ini ialah Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. (Mal)