LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kembali mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR tahun 2020. Kasusnya ini ditangani dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, benar pemohon telah mengajukan permohonan mencabut, dan hakim sudah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut pada tanggal 10 Februari 2026," kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Indra Iskandar melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatannya teregister dengan nomor: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Minggu (25/1/2026).
Baca juga : Macet Makin Parah, Saatnya Ganti Kepala Dishub DKI Jakarta
Dia mendaftarkan gugatannya pada Kamis (22/1/2026). Sidang perdana praperadilan ini bakal digelar pada Senin (2/2/2026) mendatang.
Permohonan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan Indra ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, praperadilan dengan klasifikasi perkara serupa teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Tapi pada sidang pertamanya, Senin (27/5/2025), dia malah mencabut gugatannya.
Dalam kasus yang menjeratnya, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Indra merupakan salah satu tersangkanya. Hal itu diketahui saat dirinya melayangkan gugatan praperadilan yang pertama ke PN Jakarta Selatan. Namun KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah mengaku masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Berdasar penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR pada 2020. Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen Senayan di Jakarta Selatan yakni di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan; dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran.
Baca juga : KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi Kasus Fee Proyek dan Dana CSR
Jika dihitung dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jenderal DPR itu, total nilai proyeknya mencapai Rp 121,4 miliar.
Pertama, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR RI Ulujami dengan nilai HPS Rp 9,96 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Hagitasinar Lestarimegah dengan nilai penawaran Rp 9,75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.
Kedua, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai HPS Rp 39,7 miliar. Proyek ini dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp 38,9 miliar. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Comercial Are Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses menggeser 69 peserta lelang.
Berikutnya, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 37,7 miliar. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran harga sebesar Rp 36,7 miliar. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol No. 2D RT001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.
Terakhir, pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai HPS Rp 33,9 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp 32,8 miliar. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengalahkan 70 peserta lelang lainnya. (Mal)