Dana Desa Dipangkas Rp40 Triliun, Guru Besar IPDN: Pemerintah Jangan Salah Arah Bangun Desa

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan. FOTO (ist/Net)
Senin, 16 Februari 2026, 23:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kebijakan pemangkasan Dana Desa dari Rp60 triliun menjadi Rp20 triliun menuai peringatan keras dari Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan. Ia menilai langkah efisiensi anggaran tersebut berisiko membuat pembangunan desa stagnan dan salah arah.

Data yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya (Majalah Tempo, 16/2/2026) menunjukkan penurunan drastis alokasi Dana Desa. Jika sebelumnya rata-rata desa menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, kini hanya berkisar Rp200–300 juta.

“Ini bukan sekadar efisiensi, tapi menyangkut keberlanjutan layanan dasar di desa,” ujar Djohermansyah dalam wawancara di Jakarta, Senin (16/2).

Masalahnya Tata Kelola, Bukan Besaran Dana

Menurutnya, selama satu dekade implementasi Dana Desa, problem utama bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada lemahnya tata kelola dan pengawasan.

Baca juga : Tiga Pilar Kota Tangerang Bergerak Amankan Malam Tahun Baru

Ia menyoroti posisi kepala desa dan perangkat desa sebagai aktor politik hasil pemilihan langsung yang rentan konflik kepentingan. Biaya politik pilkades yang tinggi, kata dia, kerap memicu tekanan pengembalian modal saat menjabat.

“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Biaya politik yang mahal sering menciptakan dorongan untuk mengembalikan modal,” tegasnya.

Namun, solusi atas problem tersebut, menurut Djohermansyah, bukanlah memangkas anggaran secara drastis.

Kopdes Merah Putih Tak Bisa Gantikan Infrastruktur

Ia juga mengkritisi pergeseran fokus pemerintah ke pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai motor ekonomi baru. Djohermansyah mengingatkan, koperasi tidak bisa menggantikan fungsi Dana Desa dalam membiayai infrastruktur dasar.

Baca juga : Guru Besar Unpad: Prestasi Mentan Amran Angkat Kehormatan Bangsa

“Koperasi bisa menggerakkan ekonomi, tapi tidak bisa membangun irigasi, jalan kampung, atau fasilitas publik dasar yang selama ini ditopang Dana Desa,” ujarnya.

Artinya, jika Dana Desa dipangkas tanpa skema pendukung yang jelas, desa berisiko kehilangan daya dorong pembangunan fisik sekaligus belum tentu mendapat penguatan ekonomi yang setara.

Earmarking Gerus Otonomi Desa

Lebih jauh, ia menyoroti praktik earmarking atau penentuan penggunaan dana oleh pemerintah pusat yang dinilai menggerus otonomi asli desa. Desa menjadi sekadar pelaksana program pusat, bukan subjek pembangunan.

Sebagai solusi, Djohermansyah mendorong pemerintah belajar dari model Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengedepankan kelompok masyarakat sebagai pengelola dana. Model ini dinilai mampu menciptakan kontrol sosial yang lebih kuat dan partisipatif.

Baca juga : DPD RI Dorong Keadilan Fiskal, Minta Pemerintah Dengar Suara Daerah

“Jika ingin memperbaiki efektivitas Dana Desa, reformasi tata kelola dan penguatan pengawasan adalah jawabannya, bukan pengurangan substansi anggaran,” katanya.

Risiko Stagnasi Layanan Dasar

Djohermansyah menegaskan, memangkas hak fiskal desa tanpa memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes) berpotensi membuat layanan dasar stagnan. Ia juga mendesak sinkronisasi regulasi yang selama ini tumpang tindih antar-kementerian agar akuntabilitas desa lebih terjaga.

“Desa adalah fondasi negara. Salah arah kebijakan bisa berdampak panjang pada ketimpangan dan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal