Dianggarkan Rp 7 - 8 Triliun Perangkat Desa Tahun Depan Dapat Gaji Bulanan

Rabu, 18 Desember 2019, 15:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Negara telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun. Di dalam kebijakan itu, sudah termasuk menggaji seluruh perangkat desa bale. Layaknya PNS, dengan nilai setara gaji PNS golongan II-a yakni sekitar Rp 1,5 juta/bulan. Sementara, saat ini jumlah perangkat desa mencapai 420 ribu orang di seluruh Indonesia.

Data tersebut diungkapkan oleh Guru Besar IPDN Prof Sadu Wasistiono dalam bedah buku “Pemerintahan Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan sejenisnya” karya Prof Hanif Nurcholis di kampus Universitas Terbuka Rabu (18/12). 

Dalam kesempatan itu, Prof Hanif menegaskan sudah tidak ada lagi rencana pemerintah menjadikan perangkat desa sebagai PNS. Namun pemerintah memberikan gaji para perangkat desa itu setara PNS golongan II-a. Yaitu sebesar Rp 1,5 juta/bulan. “Dihitung keluar angka Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” katanya.

Baca juga : Agar Aman & Nyaman Saat Natal & Tahun Baru, Ribuan Bandit Jalanan Diamankan

Sadu mengatakan ketika para perangkat desa itu dijadikan PNS, anggaran gajinya makin besar. Sebab secara berkala PNS mengalami kenaikan pangkat atau golongan. Untuk itu skema penghasilan tetap sebesar Rp 1,5 juta/bulan itu menurutnya sudah pas.

Terkait peluang perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), Sadu mengatakan perlu dikaji lebih dalam. Sebab jika menjadikan perangkat desa sebagai ASN P3K, maka secara kelembagaan pemerintahan desa adalah lembaga pemerintah resmi.

“Padahal saat ini kedudukan (pemerintah, Red) desa belum jelas apakah itu sebagai struktur pemerintahan atau menjadi lembaga komunitas masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Angka Pengangguran Turun, Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Tetap Terjaga Baik

Sementara itu Prof Hanif Nurcholis yang juga Guru Besar Universitas Terbuka menjelaskan sebagai sebuah lembaga, justru para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Pekerjaan mereka terfokus pada urusan administrasi. Padahal seharusnya mereka melayani komunitas atau masyarakat suatu desa sesuai dengan kebutuhannya.

“Paman saya, Mbah (kakek/nenek) saya, kepala desa,” tuturnya. Setelah menyalurkan dana desa yang sekitar Rp 1 miliar, para perangkat desa tidak ada pekerjaannya. Selama ini tugas perangkat desa hanya memungut pajak, melayani permintaan surat keterangan, pelaksana proyek, dan menjalankan perintah struktural birokrasi saja.

Minimnya peran perangkat desa itu perlu dicarikan solusi. Hanif menegaskan kalupun di desa itu ada kegiatan gotong royong, misalnya saat ada hajatan, itu adalah kegiatan desa sebagai komunitas masyarakat. Bukan kegiatan dari pemerintahan desa. (Bit)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal