LampuHijau.co.id - Hakim nonaktif Djuyamto mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus hukum yang menjeratnya terkait kasus dugaan suap terkait vonis onslag (lepas) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias bahan mentah minyak goreng terhadap tiga korporasi. Kasasinya diajukan menyusul vonis pidana penjara diperberat di tingkat banding jadi 12 tahun.
"Pemohon kasasi: Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Permohonan kasasi Djuyamto didaftarkan pada Selasa (10/2/2026). Pada laman SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta itu belum tertampil majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Djuyamto menjadi 12 tahun penjara. Upaya hukum bandingnya diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusannya diketok pada Senin (2/1/2026) lalu.
Baca juga : PT DKI Tetap Hukum Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," kata hakim.
Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan 5 tahun kurungan.
Hakim banding juga telah membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat digelar pada Rabu (3/12/2025) lalu. Majelis hakim dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Dalam putusannya, hakim memvonis pidana kepada Djuyamto dengan 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Baca juga : Jualin Ribuan Butir Obat Berbahaya di Penjaringan, Dua Pria Disikat Polisi
Berikutnya, Agam Syarief Baharudin divonis pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan. Dan Ali Muhtarom divonis pidana 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dia mengadili bersama dua hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Djuyamto dkk didakwa menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut. Uang suapnya melalui mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta sejumlah Rp 40 miliar. Uang itu diterima Arif dalam dua tahap lewat Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara dalam dua tahap.
Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Rincian penerima suap tahap pertama ini ialah M. Arif Nuryanta senilai Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Pemberian kedua, sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Adapun rincian penerima suap tahap kedua ialah M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarief Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Dengan demikian, seluruh suap dari dua tahap itu sebesar Rp 40 miliar.
Pemberinya ialah tiga advokat yang mewakili tiga terdakwa korporasi yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih. Serta bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei. (Mal)