PT DKI Tetap Hukum Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. (Foto: Mal)
Kamis, 12 Februari 2026, 15:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis pidana mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata dengan penjara selama 1,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008–2018. Hakim cuma mengubah lamanya pidana penjara pengganti denda yang dijatuhkan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Januari 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara pengganti denda," demikian isi putusan banding dikutip dari laman resmi direktori putusan PT DKI, Kamis (12/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut isi putusan.

Baca juga : KPK Segera Tahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hartanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.

Majelis hakim banding juga meyakini, Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga : Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Putusan banding Isa Rachmatarwata teregister dengan nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, diputus pada Rabu (11/2/2026). Majelis banding dipimpin hakim H. Budi Susilo, dengan hakim dua anggota; Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Panitera pengganti Tri Sulistiono.

Sehingga putusan ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Demikian juga dengan dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, Isa divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Terpidana Wanita Emas Kembali Ajukan PK di Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 90 miliar sebagaimana tuntutan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena menurut hakim, Isa tidak menikmati uang dari kasus korupsi tersebut.

Hakim meyakini, terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar, dan turut menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 16,8 triliun.

Korupsinya dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal