LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut melawan atas penangkapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Dirinya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Gus Yaqut teregister dengan nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEl.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Sidang perdana bakal digelar pada Selasa (24/2026) mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI cq Pimpinan KPK selaku pihak termohon. Permohonan gugatan ini didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) lalu.
Sementara KPK telah memeriksa Gus Yaqut terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Kali ini, pemeriksaan dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Tiba di KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bawa "Book Note" Biru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fokus penyidik KPK dan auditor BPK dalam menghitung kerugian negara di kasus haji dilakukan selama sepekan ini.
"Termasuk hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sodara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara. Sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi bilang, hasil pemeriksaan Gus Yaqut untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Dan sebelumnya pun telah memeriksa saksi lain mulai asosiasi travel haji, dari Kemenag yaitu staf khusus Menag era Gus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga sejumlah biro travel.
"Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini. Nanti akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK, sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai," lanjutnya.
Sementara Gus Yaqut telah rampung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dia mengaku sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik.
Baca juga : Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Sebut Api Muncul Dari Kamar Mesin
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," kata Gus Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) sore.
Dia juga membantah terkait pemberian kuota haji khusus kepada travel Maktour. Menurutnya, tidak ada materi pertanyaan soal itu.
"Nggak, nggak mungkin," imbuhnya.
Gus Yaqut pun mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan adanya insiatif Maktour meminta jatah kepada Kemenag. Selanjutnya, membantah soal adanya foto antara dirinya dengan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.
Selebihnya, dia enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Dia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.
Baca juga : Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK
"Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Gus Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya. Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK pun mengungkapkan, angka kerugiannya mencapai Rp 1 triliun. (Mal)