LampuHijau.co.id - Banjir yang setiap tahun melanda Jakarta bukan hanya menimbulkan genangan dan gangguan mobilitas, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di banyak titik. Kerusakan infrastruktur jalan seperti berlubang, retak, dan permukaan yang tidak rata sangat berpotensi menciptakan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, dampaknya bukan sekadar kesulitan teknis, tetapi juga berpotensi berujung pada kecelakaan lalu lintas. Akibat kecelakaan tersebut dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan implikasi pertanggungjawaban hukum bagi pemerintah atau penyelenggara jalan.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menyebut, dalam konteks hukum di Indonesia, kewajiban penyelenggara jalan, termasuk pemerintah provinsi, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata SGY, sapaan Sugiyanto, Senin (9/2/2026).
Baca juga : Cegah Bencana, Polsek Sagalaherang Polres Subang Kerja Bakti Perbaiki TPT Saluran Air
Pada Pasal 24 ayat (2), lanjut dia, ditegaskan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu yang jelas pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. “Kewajiban ini mencakup seluruh jenis jalan sesuai kewenangan, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga jalan kota dan desa, serta menjadi rujukan penting bagi pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, undang-undang yang sama memuat konsekuensi pidana. Dalam Bab XX tentang Ketentuan Pidana, Pasal 273 ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang telah diketahui, lalu terjadi kecelakaan akibat kondisi tersebut, dapat dikenai pidana penjara atau denda sesuai tingkat dampaknya.
Dibeberkan SGY, jika kecelakaan hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidananya berupa kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. “Apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” ucap dia.
Tak hanya sanksi pidana akibat kecelakaan karena jalan rusak, tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak pun dapat terancam pidana. Yakni, pidana kurungan hingga enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Dalam konteks Jakarta, kerusakan jalan pascabanjir merupakan persoalan berulang yang memerlukan penanganan proaktif dan transparan.
Baca juga : Wakil Bupati Subang Ingatkan Keamanan MBG Harus Dijaga dengan Baik
Pengumuman terbuka secara berkala mengenai titik-titik jalan rusak perlu segera dilakukan untuk memberi informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah. “Ketika kewajiban ini dilaksanakan dengan baik, potensi kecelakaan dapat ditekan dan risiko pidana terhadap pejabat pemerintah dapat dihindari,” ucap SGY.
Ditegaskan dia, mitigasi risiko hukum dan keselamatan publik di Jakarta hanya dapat dicapai melalui transparansi informasi, kepatuhan pada ketentuan hukum, perbaikan teknis yang cepat, serta pelibatan masyarakat sebagai kontrol sosial. “Menghindari ancaman pidana bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi wujud komitmen negara dalam menjamin hak warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak,” tandasnya. (DTR)