LampuHijau.co.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian misterius yang terjadi pada satu keluarga di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/2). Satu keluarga yang terdiri dari seorang ibu dan dua anaknya itu ternyata kehilangan nyawa akibat dengan sengaja di racuni oleh saudara sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar menyebut kalau si pelakunya merupakan seorang pria yang juga ditemukan di dalam rumah tersebut dalam keadaan lemas.
"Saat itu, ada satu orang pria yang ditemukan kritis, saudara S ya, itu kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan juga diperiksa kesehatan jiwanya. Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," terang Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan kata Onkoseno, motivasi dari pelaku melakukan perbuatan keji itu adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Pelaku ini kata Onkoseno, bisa mendapatkan racun itu dengan membelinya di sebuah warung.
Setelah zat itu di dapat kemudian pelaku kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang disitu sudah ada rebusan tehnya. Rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia.
"Ada 2 proses yang dilakukan pelaku, Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ujar Onkoseno.
"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui. Namun walaupun tersangka mengakui, kami tetap secara scientific crime investigation tetap melakukan penyidikan terkait dengan siasat yang mengakibatkan kematian tersebut," sambung Onkoseno.
Berdasarkan hasil temuan yang didapat dari Laboratorium Kriminologi, diperoleh saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate. Zinc phosphate adalah suatu senyawa kimia, yaitu terdiri dari Zn dan phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai Rodensisida.
Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphate, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler. Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus.
Dalam proses penyelidikan perkara ini kata Onkoseno, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertim psychiatricum, dimana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat, namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif.
Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya. "Atas perbuatannya, Inisial pelaku S ini, dikenakan pasal tindak pidana pembunuan berencana, dan atau pembunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP, dan atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2011, tentang perlindungan anak, sesudah pasal 458 KUHB, dengan ancaman hukuman 20 tahun," ungkap Onkoseno.
Diketahui, pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 wib, didapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di daerah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga : Kasus Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Polisi Periksa Empat Orang Saksi
Adapun korban yang diidentifikasi yaitu yang pertama seorang ibu-ibu inisial SS umur 50 tahun, kemudian seorang perempuan AF 27 tahun, kemudian seorang laki-laki atau anak inisial AD umur 14 tahun. Kemudian di TKP juga terdapat satu orang laki-laki umur 24 tahun. Setelah ditanyakan ke RT atau lingkungan sekitar, diketahui bahwa korban ini atau yang terdapat di lokasi adalah satu keluarga yang tinggal di satu rumah yang mana ada seorang ibu dengan 3 orang anak.
Nah kemudian di lokasi juga yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya, jadi keluarga ini ada 4 orang dengan satu orang ibu yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya.
Kemudian penyelidik melakukan tindakan pertama di TKP, antara lain memasang police line dan mencari saksi-saksi yang ada di lingkungan termasuk mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah itu menghubungi Labfor, kemudian Inafis untuk melakukan olah TKP.(RIP)