LampuHijau.co.id - Kementerian Hukum menegaskan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) dilakukan sebagai langkah kehati-hatian negara di tengah sengketa kepengurusan yang belum menemui kepastian hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan kronologi dan dasar hukum penanganan perkara PT Pakerin yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, dalam jumpa pers di Kantor Dirjen AHU, Kamis (28/1/2026).
Widodo menjelaskan, berdasarkan data SABH, perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disahkan melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., di Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.
Baca juga : Lingkungan Harus Dijaga, Yuke: Penting untuk Kelanjutan Kota Jakarta
Dalam akta tersebut, komposisi pemegang saham PT Pakerin tercatat: PT Inti Anugerah sebesar 339.200.000 lembar saham senilai Rp169,6 miliar, PT Supreme Agung sebanyak 176.400.000 lembar saham senilai Rp88,2 miliar, dan Njoo Soegiharto sebanyak 6.400.000 lembar saham atau Rp3,2 miliar.
Sementara susunan pengurus perseroan terdiri dari David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur, Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris, dan Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.
Menurut Widodo, sengketa hukum bermula dari konflik di antara para ahli waris almarhum Njoo Soegiharto. Perselisihan tersebut berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 terkait persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan itu diperkuat hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.
Baca juga : Kadinkes Subang Jenguk Sekaligus Beri Bantuan kepada Pemuda Bocor Jantung
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan dan surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan turut dicabut demi menjamin kepastian hukum.
“Berdasarkan kondisi itu, sejak 17 Januari 2024 akses SABH PT Pakerin diblokir sebagai langkah kehati-hatian, mengingat masih berlangsungnya sengketa antar ahli waris dan adanya perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai tergugat maupun turut tergugat,” tegas Widodo.
Ia menekankan, langkah tersebut bukan berarti negara menghentikan kegiatan usaha PT Pakerin. Pemblokiran bersifat administratif agar negara tidak mengambil keputusan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami memahami dampaknya bagi pekerja. Justru karena itu negara harus ekstra hati-hati agar tidak memicu persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.
Widodo menambahkan, akar persoalan PT Pakerin terletak pada konflik kepengurusan yang belum memiliki kepastian hukum, bukan semata-mata pada satu keputusan administratif.
“Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke pengadilan, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya. Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog yang adil agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Asp)