LampuHijau.co.id - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai penanganan bencana di Indonesia masih terjebak pada pola reaktif, bukan preventif. Padahal, dengan menempatkan geosains sebagai fondasi utama kebijakan, risiko bencana dapat ditekan sejak tahap perencanaan pembangunan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023–2026, Mirzam Abdurrachman, menegaskan bahwa pengalaman panjang bencana kebumian seharusnya menjadi momentum perubahan cara pandang pemerintah dan para pengambil kebijakan.
“Selama ini pola kita selalu sama: kejadian dulu, tindakan kemudian. Seharusnya geosains diletakkan di awal sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam dalam talk show dan forum group discussion (FGD) yang digelar IAGI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, bencana yang terus berulang menjadi indikator kuat bahwa aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, maupun pengelolaan risiko bencana.
Dengan pendekatan geosains, pemerintah sebenarnya dapat memetakan wilayah rawan, relatif aman, hingga jenis ancaman bencana yang berpotensi terjadi di suatu daerah.
Perbedaan karakter wilayah itu, kata Mirzam, menuntut strategi penanganan yang berbeda pula. “Kalau geosains dijadikan dasar, kita bisa menentukan wilayah berbahaya, wilayah relatif aman, sampai pada keputusan alih fungsi lahan dan penguatan infrastruktur. Semua harus berbasis geosains,” tegasnya.
Baca juga : Bantah Peras Calon Perangkat Desa, Bupati Sudewo Ngaku Dikorbankan
Mirzam mengingatkan, posisi Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menjadikan negeri ini kaya sumber daya, namun sekaligus sangat rentan terhadap bencana.
Kondisi tersebut menuntut pengelolaan tata ruang dan pembangunan yang berbasis mitigasi, bukan sekadar respons darurat. Namun dalam praktiknya, pendekatan geosains masih kerap dipahami secara parsial. Kebijakan baru justru muncul setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan analisis risiko sejak awal.
“Kalau kita tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, pertanyaannya bukan menunggu bencana, tapi bagaimana infrastruktur disiapkan sejak awal. Itu yang seharusnya menjadi dasar keputusan,” ujarnya.
Selain aspek kebijakan, IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan kebumian masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat yang terintegrasi.
“Kebijakan kebumian kita masih bertumpu pada aturan yang parsial. Akibatnya, ketika membuat kebijakan baru, kekuatan hukumnya lemah karena belum ada payung hukum yang utuh,” kata Mirzam.
Rancangan Undang-Undang Kebumian, lanjutnya, akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata, agar seluruh aktivitas kebumian memiliki dasar hukum yang jelas dan saling terhubung.
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Panen Jagung di Desa Kubang
Mirzam juga menyoroti persoalan teknis pembangunan infrastruktur di wilayah rawan bencana. Ia menilai kegagalan infrastruktur sering kali bukan semata kesalahan teknis, melainkan akibat penggunaan data lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi geologi dan perubahan iklim saat ini.
“Banyak peta dibuat berdasarkan kondisi masa lalu. Sekarang geologi dan iklim sudah berubah, tapi datanya tidak diperbarui. Ini berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan,” ujarnya.
Tak kalah penting, Mirzam menekankan aspek edukasi dan komunikasi kepada masyarakat. Meski data kebencanaan telah diperbarui, informasi tersebut kerap tidak dipahami atau tidak sampai ke publik karena keterbatasan akses dan pendekatan komunikasi.
“Data bisa sangat bagus, tapi kalau tidak sampai ke masyarakat, bencana tetap tidak bisa dihindari,” katanya.
Ia menilai mitigasi bencana di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, mulai dari lemahnya payung hukum, keragaman geografis, hingga faktor sosial dan budaya. Dalam kondisi tertentu, penyampaian informasi justru lebih efektif jika dilakukan melalui tokoh masyarakat setempat.
“Kadang geosains saja tidak cukup. Data yang baik harus disampaikan oleh orang yang tepat,” ujarnya.
Baca juga : 60 Pelaku Penyerangan Markas Polres Jakut Dikirim ke Kejaksaan
Sebagai pembanding, Mirzam mencontohkan Jepang yang menjadikan geosains sebagai basis utama pengambilan keputusan, bahkan di wilayah yang tidak berpenduduk. Sebab, dampak bencana tidak hanya menyangkut manusia, tetapi juga infrastruktur dan ekonomi.
“Jepang, Singapura, dan negara-negara Eropa sudah membuktikan bahwa geosains adalah fondasi kebijakan. Kita bisa dan harus belajar dari mereka,” pungkasnya.
IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara holistik dan konsisten dalam kebijakan nasional, sehingga penanganan bencana di Indonesia tidak lagi bersifat reaktif, melainkan berbasis mitigasi dan perencanaan jangka panjang. (Asp)