LampuHijau.co.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Dia mengaku membawa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk contekan.
Dari pantauan, tampak mengenakan batik warna biru yang dipadukan dengan celana panjang warna hitam. Tangan kanannya menggenggam beberapa lembar kertas, yang menurutnya adalah BAP.
"(Bawa) BAP, biar ada contekan," kata Ahok saat memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok bakal berasaksi dalam kasus ini untuk enam orang terdakwa klaster pertama. Rinciannya yakni Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Berikutnya tiga mantan pejabat pada anak usaha Pertamina, yakni mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), Sani Dinar Saifuddin; mantan Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi; dan mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono.
Diketahui, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina serta KKKS tersebut memiliki nilai korupsi yang sangat besar, mencapai Rp 285,9 triliun.
Baca juga : PN Jakpus Sebut Kasus Korupsi Tahun 2025 Alami Kenaikan
Rinciannya, kerugian negara dalam kasus ini meliputi 2.732.816.820,63 dolar AS atau Rp 45,2 triliun (berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025) dan Rp 25,4 triliun. Jadi, total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 70,6 triliun.
Selain kerugian keuangan negara, terdapat pula kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini akibat adanya kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.
Jaksa juga mencatat adanya illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS atau setara Rp 43,2 triliun (berdasarkan kurs Rp16.543 pada 9 Oktober 2025). Angka ini berupa keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibanding pembelian minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.
Dengan demikian, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini meliputi kerugian keuangan negara Rp 70,6 miliar, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, dan keuntungan ilegal Rp 43,2 triliun. Sehingga total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai Rp 285,9 triliun. (Mal)