Salah Gunakan Pembiayaan LPEI, Bos PT BJU Group Bikin Negara Rugi Rp 1,8 Triliun

Pemilik BJU Group, Hendarto saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 27 Januari 2026, 00:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik (beneficial owner) sekaligus Direktur PT Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2015.

Korupsinya dilakukan bersama-sama para pejabat LPEI yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 1,8 triliun.

Adapun para pejabat LPEI yang terlibat ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

Baca juga : Dua Eks Pejabat Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun di Kasus Pengadaan LNG

"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa KPK, Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam.

Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto, yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Berikutnya, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI, menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lalu menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Bareng Nadiem

Kemudian merekayasa laporan penilaian/appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP), menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.

Selain itu, korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak, terutama Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs 1 dolar AS=Rp 16.754). Sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Kemudian memperkaya para pejabat LPEI hingga miliaran rupiah. Nilai tersebut merupakan pemberian dari Hendarto karena pengajuan kreditnya disetujui para pejabat LPEI. Adapun pihak-pihak dari LPEI dilakukan penuntutan terpisah.

Rinciannya, memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara Rp 837,7 juta), memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

Baca juga : Didakwa Lakukan Pemerasan Izin RPTKA, 8 Pejabat Kemnaker Kantongi Rp 135,2 Miliar

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ungkap jaksa.

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan yang dilakukan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

Kata jaksa, terdakwa Hendarto mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi Ekspor (KIE) melalui anak usaha BJU Group, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit pada periode 2014–2015.

Menurut jaksa, perbuatan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal