Eks Menpora Pastikan Hadir Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji di KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Mal)
Jumat, 23 Januari 2026, 12:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) memastikan hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

"Hadir, insyaallah setelah salat Jumat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/1/2026).

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito dalam dugaan rasuah kuota haji pada Jumat ini. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Karena pada prinsipnya, keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," katanya, Jumat pagi.

Diketahui, KPK telah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Yaqut selaku staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, perkara kuota haji tambahan ini terkait kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karenanya, kalkulasi kerugiannya masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Bupati Tangerang Salurkan Bantuan Langsung ke Korban Banjir di Pakuhaji

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Yaqut pada Selasa (16/12/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi mengatakan, penyidik mencecar Gus Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Sumber uangnya dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji atas adanya jual beli kuota haji.

Kata Budi, pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul. Kemudian, Yaqut juga dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Karena sebelumnya, penyidik ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah pelaksanaan ibadah haji, juga mengecek dampak dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.

"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.

Usai diperiksa, Yaqut justru enggan buka suara mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.

Yaqut pun tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media soal substansi kasusnya.

Baca juga : Cari Kebenaran Materiil, Hakim Periksa Langsung Mobil Ferarri di PN Jakpus

"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," lanjutnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023 untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.

Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji.

Baca juga : KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Pejabat PBNU

Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Mahsyur.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal