LampuHijau.co.id - Bupati Pati Sudewo membantah memeras calon perangkat desa sebagaimana disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan dia mengaku telah dikorbankan.
Sudewo menyampaikan bantahannya ketika hendak menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo," kata Sudewo kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Dia bilang, rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan pada Juli 2026. Pasalnya APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan, mulai September 2025. Sehingga pengisiannya di bulan Juli 2026.
Baca juga : KPK Ungkap OTT Bupati Sudewo Terkait Suap Pengisian Jabatan
"Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), saya belum pernah membahasnya sama sekali," bebernya.
Sudewo menegaskan, pengisian calon perangkat desa direncanakan adil dan objektif, sehingga tidak ada celah untuk bermain.
"Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025, supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan," paparnya.
Sudewo mengklaim, selama ini di saat pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2, yang jumlahnya ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, dia tidak menerima imbalan apa pun.
Baca juga : Sepak Terjang Samapta Polres Tangkot Terabas Banjir Evakuasi Warga
Dia juga membantah tudingan KPK mengenai permintaan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dia mengaku dikorbankan.
"Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," klaimnya.
Diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan jantan perangkat desa ini.
Tiga tersangka lain ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Baca juga : Kabupaten Tangerang Gelontorkan Rp1,2 M Bantu Pemulihan Korban Bencana Sumatera
Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Operasi senyap itu menangkap delapan orang, termasuk Sudewo. Petugas KPK turut menyita uang sejumlah Rp 2,6 miliar.
Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Mal)