Baru Sebulan Jadi Menteri, Nadiem Bikin Kesepakatan Pemakaian Produk Google

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 21 Januari 2026, 02:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Nadiem Anwar Makarim ternyata pernah bertemu dengan petinggi Google pada November 2019 atau sekitar satu bulan setelah dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 silam.

Dalam pertemuan itu, Nadiem sudah menyepakati penggunaan produk Google, salah satunya Chromebook.

Hal ini diungkapkan Ganis Samoedra Mulharyono selaku Google Strategic Partner Manajer Chrome OS (operating system) Google Indonesia. Dirinya menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Para terdakwa dalam sidang yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Paudasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.

Mulanya, jaksa mengorek keterangan Ganis soal pertemuan Nadiem dengan dua petinggi Google. Kedua petinggi dimaksud yaitu Colin Marson selaku Head of Education Asia-Pacific Google dan Putri Ratu Alam selaku Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia.

"Iya, pernah," jawab Ganis.

Namun Ganis mengaku kurang mengetahui pasti waktu tepatnya. Dia mengira-ngira pertemuan berlangsung pada awal 2020.

Baca juga : Wakil Bupati Subang Hadiri Ruwat Bumi Desa Wanajaya

"Di sini (berita acara pemeriksaan/BAP) Saudara, November 2019?" cecar jaksa.

"Mungkin saya salah mengingat," kilah Ganis.

"Oke, ada pertemuan itu?" lanjut jaksa.

"Ada," balas Ganis memastikan.

Ganis mengaku, dia tidak ikut serta dalam pertemuan itu. Sehingga tidak tahu materi apa yang dibahas antara Nadiem dengan kedua pejabat Google tersebut.

Belakangan, Ganis mengetahui bahasan pertemuan itu setelah pimpinannya, Colin Marson menyampaikan kepadanya. Hal inilah yang selanjutnya dicecar jaksa, mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) Ganis pada halaman 5 tertanggal 28 Agustus 2025.

"'Dari pertemuan tersebut, saya dipanggil oleh Colin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS'. Benar keterangan ini?" tanya jaksa.

Baca juga : DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Gelorakan Kebangkitan Peradaban Melayu

"Benar," Ganis membalas.

"Di sini (BAP), Saudara sebutkan juga pertemuan Colin Marson, Putri Ratu Alam, dan Nadiem membahas produk-produk Google for education, Chromebook, Google Word Space, dan Google Cloud. Benar ya?" kata jaksa lagi.

"Betul," jawab Ganis, singkat.

Dan setelah pertemuan itu, Ganis mengetahui bahwa Colin Marson memberikan spesifikasi Accer kepada terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dan Angga selaku staf dari tim Ibam.

"Dari mana Saudara tahu?" korek jaksa lagi.

"Saya lupa, tapi biasanya Colin Marson yg bisa memberikan," timpal Ganis.

Diketahui, pertemuan Nadiem dengan dua pejabat Google itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/1/2026) lalu.

Baca juga : Antusias Wartawan di Kota Tangerang Ikuti Cek Kesehatan Gratis: Terimakasih Pak Wali

Kata jaksa, Nadiem menginginkan program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan, yang bekerja sama dengan pihak Google.

"Maka sebelumnya di bulan November 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific, dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education (Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud)," kata jaksa membacakan surat dakwaan Nadiem.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal