Debt Collector Ancam Geruduk Sekolah Anak, Warga Kebon Jeruk Lapor Polisi

Ilustrasi. (Net)
Selasa, 20 Januari 2026, 16:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Praktik penagihan disertai ancaman dan teror kepada nasabah oleh debt collector masih kerap kali terjadi, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang ketat. Kasus terbaru menimpa IM (40), warga Jakarta Barat.

Warga Kebon Jeruk Jakbar itu diduga menjadi korban pengancaman oleh debt collector. Ancaman yang ia terima pun beragam. Salah satunya pelaku bakal mendatangi sekolah anaknya.

Atas kejadian itu, nasabah kartu kredit ini melalui kuasa hukumnya melaporkan kasusnya tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat bernomor STTLB/468/I/2026/ SPKT Polda Metro Jaya.

Ia melaporkan peneror dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8) UU 1/2024 Juncto pasal 27 B dan atau pasal 65 juncto pasal 67.

Baca juga : Jambret di Kelapa Gading Yang Sempat DPO Akhirnya Ketangkap Polisi

Asri, kuasa hukum pelapor dari kantor hukum justiceanakaji.com, mengungkap peristiwa menimpa klienya itu terjadi awal Januari 2026. Kala itu, pelapor menerima pesan masuk whatsapp berisi ancaman. 

"Isi pesannya itu penagih mengaku telah mengantongi seluruh data kendaraan klien kami. Bahkan mereka akan mendatangi sekolah anak klien kami," ungkap asri.

Asri menyebut debt collector tersebut juga telah menjebol data kliennya secara illegal dan membeberkan satu persatu identitas orang tua, istri, termasuk mertua yang telah meninggalpun disebutkan.

"Mereka juga membuka data aset klien kami pada Bank lain dan membuka seluruh data kendaraan milik klien kami," ujarnya.

Baca juga : Dua Pemalak Sopir di Lampu Merah Penjaringan Jakut Disikat Polisi

Tidak hanya itu, debt collector itu juga menagih ke orang lain bukan langsung ke IM.

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan OJK dalam penagihan kredit seperti dikutip dari akun Instagram OJK ada 7 poin yang disebutkan.

Yang pertama tidak boleh menagih menggunakan pengancaman kekerasan dan tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban kepada kontak telepon.

Selain itu, tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal dan tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih terus menerus yang sifatnya mengganggu. Penagihan harus di domisili konsumen kecuali sudah ada perjanjian.

Baca juga : Terserempet Kereta Api di Pademangan, Nyawa Anak Kecil Tertolong Berkat Aksi Sigap Polisi

Pada poin terakhir penagihan hanya boleh dilakukan Senin-Sabtu, di luar hari libur nasional itupun dibatasi waktunya jam 08-20.00 Waktu setempat.

Berkaitan intimidasi debt collector tehadap anak, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Seto Mulyadi menilai aksi intimidasi terhadap anak itu melanggar hukum.

Menurut Seto bahwa tindakan intimidasi atau istilah vigilantisme adalah perbuatan melanggar hukum setelah dilakukan atas respons negatif terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa.

“Kita harus patuh terhadap hukum. Ketika sebagai individu warga masyarakat harus taat hukum. Melakukan intimidasi itu adalah pelanggaran hukum, apalagi kepada anak-anak,” ujarnya. 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal