KPK Juga Geledah Kantor PT WP Terkait Suap Pengaturan Pajak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Mal)
Kamis, 15 Januari 2026, 07:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP), di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan penindakan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT WP. Rinciannya, dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak.

"Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Selanjutnya, penyidik bakal melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan tersebut.

Kata Budi, tim penyidik lebih dahulu menggeledah kantor pusat DJP Kemenkeu di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026) kemarin. Selanjutnya bergerak ke PT WP di Jakarta Utara.

Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Hadiri Saba Desa Subang Ngabret di Serangpanjang

Dari kantor pusat DJP, penyidik menyita sejumlah dokumen, BBE, hingga uang tunai. Uang itu diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum dapat menjelaskan jumlah nominal uang yang telah disita.

Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan di dua Direktorat. Penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

"(Penyidik menggeledah) Ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," terang Budi.

Diketahui, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus suap yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin selaku konsultan pajak, Edy Yulianto selaku staf PT WP.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026. Kasusnya terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Baca juga : Kejati Sumut Geledah Inalum Terkait Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU

Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025. Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.

"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," beber Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.

"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.

Alih-alih setuju, PT WP merasa keberatan. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.

Baca juga : Hari Pahlawan, PT Dahana Serahkan Bantuan untuk Veteran

Lalu pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar. Jumlah itu turun sebesar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan. Sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.

Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025. Jasa konsultasinya lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.

Setalah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang inilah yang kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal