LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pasangan suami istri advokat tersebut. Pemeriksaan berlangsung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah mengatakan, barang bukti tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yang merupakan bagian dari perkara dugaan TPPU Ariyanto dan Marcella Santoso.
"Kehadiran barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 216 Ayat 1 juncto Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuannya adalah semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," katanya.
Purwanto menambahkan, proses pemeriksaan dan pengecekan barang bukti dilakukan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga : Hadiri Peluncuran Kartu Debit Visa, Pramono: Langkah Awal Transformasi Bank Jakarta
Dari pantauan, mobil Ferrari dan motor Harley Davidson telah tiba di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026) sejak pukul 12.00 WIB. Rinciannya, satu unit mobil Ferrari SF-90, dua unit motor Harley Davidson, dan satu unit sepeda merek Colnago. Seluruhnya diangkut menggunakan dua truk derek (towing).
Berikutnya, majelis hakim yang dipimpin Efendi bersama dua anggotanya, Adek Nurhadi dan Andi Saputra mengonfirmasi barang bukti dimaksud kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk kepada kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Jaksa pun menerangkan dan mengonfirmasi kepada saksi terkait barang bukti tersebut. Selanjutnya mengonfirmasi ulang kepada kedua terdakwa.
Baik Ariyanto maupun Marcella Santoso tak membantahnya. Mereka mengakui kendaraan tersebut miliknya.
Baca juga : Pemda Kabupaten Subang Akan Terus Perbaiki Layanan dan Keterbukaan Publik
Usai pemeriksaan barang bukti, Marcella Santoso dan Ariyanto memastikan, aset-asetnya didapat sebelum perkara dugaan korupsi yang menjeratnya terjadi.
"Jauh, jauh sebelumnya," kata Marcella Santoso dan Ariyanto saat dikonfirmasi di lokasi.
"Tidak (tidak terkait dengan TPPU). Yang (kena) TPPU tuh harusnya yang terima uangnya," sambungnya.
Diketahui, Ariyanto dan Marcella merupakan terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng korporasi. Berdasar dakwaan, total dia menerima Rp 60 miliar dari tiga korporasi yang menjadi kliennya. Korporasi CPO tersebut ialah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Baca juga : Bupati Subang Minta Perusahaan Tanggung Jawab Terhadap Keluarga Korban Kecelakaan
Selanjutnya, Rp 40 miliar di antaranya digelontorkan kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari pengembangan kasus itu, keduanya juga dijerat dengan sangkaan TPPU.
Meski begitu, Ariyanto memastikan bahwa uang Rp 60 miliar itu telah diserahkan seluruhnya kepada para hakim melalui mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan selaku perantara suapnya. (Mal)