Kasus Pengurangan Pajak PT Djarum Masih Bergulir, Kejagung Tunggu Penghitungan BPKP

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Mal)
Kamis, 15 Januari 2026, 07:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses penyidikan perkara pengurangan nilai pajak PT Djarum masih bergulir. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kasus itu tetap masih jalan. Jadi, sekarang dalam proses perhitungan juga di BPKP. Proses perhitungan BPKP berjalan, data-data yang kita yang diperlukan BPKP juga kita sudah sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Kata Anang, dalam pengusutan kasus ini pun penyidik Gedung Bundar atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pihak-pihak yang sempat dimintakan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri, salah satunya Victor Rachmat Hartono selaku bos PT Djarum.

"Kita tunggu nanti hasilnya (penghitungan BPKP)," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah mengorek keterangan Victor Rachmat Hartono. Dari pemeriksaan itu, Kejagung menilai yang bersangkutan telah memberikan informasi dan dinilai kooperatif, sehingga pencekalannya dicabut.

Baca juga : Perjuangkan Hak Warga Atas Akses Air, Balkoters Raih Penghargaan Jakarta Water Hero

"Benar, ada salah satu pihak yang dicabut (pencekalannya) karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, (1/12/2025).

Anang mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Victor berdasarkan penilaian penyidik Gedung Bundar. Pasalnya penyidik menganggap Victor kooperatif selama penyidikan perkara ini.

Namun tidak demikian dengan empat pihak lainnya yang juga dicekal sebelumnya. Anang bilang, pemberian sejumlah informasi oleh Victor kepada penyidik sebagai bentuk kooperatif. Karenanya, dia sudah tidak lagi berstatus dicegah.

"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," imbuhnya.

Anang menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan belum menetapkan tersangka. Seluruh pihak yang dicegah, termasuk yang akhirnya dicabut pun masih sebagai saksi.

Baca juga : Sidang Perselisihan Eks Pegawai Pegadaian, 2 Saksi Tahu Marshall Pernah Kerja hingga Pensiun

Diketahui, Victor merupakan satu dari lima pihak yang sempat diminta Kejagung untuk dicekal kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku selama 6 bulan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Sementara empat orang lain yang turut dicegah ialah Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu periode 2015 hingga 30 November 2017, Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo selaku Komisaris PT Graha Padma Internusa, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup Djarum.

Anang tak membeberkan nasib pencekalan terhadap empat pihak tersebut, apakah masih dicegah atau juga turut dicabut.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain dokumen, penyidik juga memboyong sejumlah kendaraan.

"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof

Dia mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyisir lima lokasi di Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025) malam. Termasuk kantor di bilangan Jakarta Selatan.

Dari kelima tempat itu, penyidik mengamankan dokumen, mobil, dan sepeda motor. Tapi Anang enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah tersebut.

"Ya, lebih dari lima (tempat), mungkin delapan titik ada, keseluruhan ya (termasuk sebelumnya), yang lalu sih sekitar Jabodetabek," kata Anang.

"Ada memang kantor, ada juga rumah ya. Saya tidak bilang Dirjen Pajak, pokoknya kantor perpajakan," sambungnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal