KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Pejabat PBNU

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Gus Aiz usai diperiksa KPK, Selasa (13/1/2026). (Foto: Mal)
Kamis, 15 Januari 2026, 07:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Saat ini, tim penyidik terus menelusurinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut setelah penyidik memeriksa Gus Aiz dalam perkara ini. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi bilang, penyidik KPK pun bakal meminta konfirmasi kepada saksi-saksi lain kasus ini. Juga mengonfirmasinya dari dokumen maupun barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga : KPK Segera Tahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah ini. Dia menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/2026).

"Sejauh ini nggak ya, tidak ada (aliran uang. Nggak tahu juga (soal aliran ke diri sendiri), nggak, nggak, nggak," kata Gus Aiz kepada wartawan pasca pemeriksaannya.

Gus Aiz juga enggan menjawab pertanyaan awak media lainnya. Dia malah meminta agar menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Adapun KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) atau Gus Yaqut sebagai tersangka. Selain itu, mantan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex juga ditetapkan tersangka.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi pada Jumat (9/1/2026) lalu.

Kasus ini berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023. Kuota tambahan itu untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Baca juga : KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Diupayakan Rampung Tahun Ini

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag.

KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal