Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, 38 Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Sebut Kerry Riza Bersalah

Rabu, 14 Januari 2026, 18:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa putra Riza Chalid, M Kerry Adrianto Riza kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, meski sidang telah memasuki yang keempat belas kali dengan menghadirkan 38 orang saksi, namun tak satupun yang menyebut Kerry Riza bersalah.

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga terdakwa kasus tersebut, Kerry Adrianto Riza hadir di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga : Jakpro Teguhkan Komitmen Tata Kelola dan Peran Strategis Membangun Jakarta Menuju Kota Global

Meski tak diberi kesempatan untuk berbicara di depan awak media, namun Kerry melalui surat tulisan tangannya yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo menyebut, telah menjalani 14 kali sidang dengan 38 orang saksi dihadirkan, akan tetapi tak satupun yang menyebut dirinya bersalah.

"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Heru membacakan surat Kerry.

Kerry mengajak masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Untuk itu, Kerry mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacaranya dengan nama akun @Tim Penasehat Hukum Kery Gading Dimas.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Tuper Indramayu Meluas, Jaksa Panggil 29 Saksi dari Legislatif & Eksekutif

"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Kery, Patra M Zein. Menurutnya jaksa menyebut jika sewa tangki setelah berakhir bisa menjadi milik Pertamina, namun setelah didalami tidak ada sewa tangki yang dilakukan Pertamina kepada pihak ketiga baik swasta maupun anak perusahaan Pertamina setelah sewa berakhir.

"Jadi apa yang disampaikan pada dasarnya cuma opini, tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum karena dakwaan yang hanya imajinasi," ujar Patra.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal