LampuHijau.co.id - Duet kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur Rano Karno perlu secara serius mengevaluasi pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu posisi yang memiliki peran sangat vital adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta. Jabatan tersebut memegang fungsi sentral dalam sistem pengawasan internal pemerintahan daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
“Hingga saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih secara sah melalui Pilkada 2024 belum menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat baru, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait kewibawaan dan konsistensi kepemimpinan Gubernur,” kata Sugiyanto, Rabu (14/1/2026).
Sugiyanto menyebut, penggantian Kepala Inspektorat merupakan kebijakan yang logis, penting, dan relevan, baik secara administratif maupun dalam perspektif politik pemerintahan. “Hal ini patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD DKI Jakarta, untuk turut mengusulkan dilakukannya pergantian jabatan tersebut,” ujarnya.
Baca juga : Lebih 6 Tahun Menjabat, Pramono–Rano Perlu Ganti Kadishub DKI Syafrin Liputo
Sebab, lanjut dia, posisi ini bukan sekadar jabatan struktural rutin, melainkan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Inspektorat memiliki kewenangan strategis dalam menjamin akuntabilitas, integritas, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di bawah pengawasan Inspektorat, fungsi pengendalian, pembinaan, dan pengawasan terhadap ASN maupun pejabat pemerintahan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan.
Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal melalui audit, reviu, dan evaluasi, termasuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, aset daerah, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran administrasi. “Dalam praktiknya, Inspektorat menjadi sumber laporan strategis bagi kepala daerah dalam menilai kinerja perangkat daerah lainnya. Selain itu, Inspektorat juga berperan memastikan bahwa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dijalankan secara konsisten,” ucap pria yang akrab disapa SGY tersebut.
Dengan fungsi yang demikian strategis, Gubernur DKI Jakarta memiliki kepentingan langsung untuk menunjuk dan melantik Kepala Inspektorat yang sejalan dengan visi, misi, serta arah kebijakannya. Karena itu, proses pengangkatan dan pelantikan tersebut menjadi sangat penting dan mendesak. Saat ini, jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Dhany Sukma, pejabat eselon II yang memiliki rekam jejak panjang.
Baca juga : Gubernur Pramono Disarankan Rotasi Kepala Dinas Perhubungan
Namun dia tidak diangkat dan dilantik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. Dia dilantik sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, pada 28 November 2024, menggantikan Syaefuloh Hidayat. Di tiga bulan sisa jabatannya itu Teguh melantik tujuh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Fakta menariknya, dari tujuh pejabat tersebut, empat di antaranya kemudian telah diganti Gubernur Pramono.
Dalam konteks tersebut, menurut SGY, posisi Dhany Sukma sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta memiliki legitimasi yang berbeda dibandingkan pejabat yang diangkat langsung oleh kepala daerah definitif. “Meskipun pengangkatan tersebut tetap sah dan legal, secara politik dan administratif legitimasi yang diberikan oleh gubernur hasil Pilkada memiliki bobot yang lebih kuat dibandingkan dengan pengangkatan oleh penjabat gubernur yang bersifat sementara,” jelas dia.
Perbedaan legitimasi inilah yang menjadi salah satu dasar penting bagi Gubernur Pramono untuk melakukan evaluasi dan pemilihan ulang terhadap jabatan Inspektur Provinsi DKI Jakarta. “Karena itu, publik menilai seharusnya Gubernur Pramono dapat segera memilih dan melantik pejabat Inspektorat DKI Jakarta yang baru,” harapnya.
Baca juga : Ayo Bantu Gubernur Pramono Menjaga Kampung Kita, Jakarta
Menurut dia, Kepala Inspektorat yang diangkat langsung oleh gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini juga meliputi tugas dalam memeriksa penyimpangan administratif, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memperkuat sistem pengendalian internal. “Kehadiran figur yang dilantik oleh gubernur definitif juga akan meningkatkan kredibilitas pemerintahan DKI Jakarta, baik di mata publik maupun di internal birokrasi,” tandasnya. (DTR)