Senin Depan, PN Jakpus Sidangkan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Eks Wamenaker Noel Ebenezer saat di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Mal)
Selasa, 13 Januari 2026, 07:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekan depan. Perkara ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai salah satu terdakwanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Selain sidang Noel, pembacaan surat dakwaan juga untuk sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Baca juga : Kajari Depok Raih Pin Emas dan Piagam Atas Penanganan Pertanahan

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi.

Kemudian, perwakilan PT Kem Indonesia Temurila dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1).

Kasus ini terjadi pada 2019–2024, KPK menjerat 14 orang tersangka yang mana tiga di antaranya merupakan tersangka baru.

Baca juga : Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Tak Punya BAS di Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Sementara 11 tersangka, termasuk Noel, lebih dulu dilakukan penahanan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.

KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, biaya pengurusannya dibuat mahal. Kemudian uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kemnaker. Totalnya mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025. Dia sendiri menerima sejumlah Rp 69 miliar.

Bahkan dirinya disebut-sebut sebagai otak pemerasan ini. Uang hasil pemerasannya dia gunakan untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.

Baca juga : Usai Jalani Sidang di PN Jakpus, Mahasiswa Kedokteran Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Juniornya Ucapkan Permintaan Maaf

Noel pun mendapat bagian dengan menerima jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 lalu, sekitar 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.

Terbaru, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan telah menjerat tiga tersangka baru. Mereka yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kabiro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

KPK menduga, ketiga tersangka baru ini turut menerima aliran uang dari hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun KPK belum melakukan penahanan kepada mereka. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal