Takut Disalahgunakan, Jaksa Ogah Berikan LHP BPKP Kasus Chromebook ke Kubu Nadiem

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 13 Januari 2026, 07:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kepada kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Alasannya, selain berdasarkan KUHAP 2025 (baru), juga khawatir disalahgunakan di luar persidangan perkara ini.

Jaksa mengungkapkan hal tersebut usai sidang putusan sela kasus dugaan rasuah ini yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.

"Di Pasal 216 ayat 1 kita baca, penuntut umum dengan izin hakim ketua sidang hanya memperlihatkan kepada terdakwa semua alat bukti, dan menanyakan kepada terdakwa apakah alat bukti itu mempunyai relevan atau tidak," kata ketua tim JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Jaksa juga mengajukan surat keberatannya kepada majelis hakim. Pengajuan surat dimaksud berdasarkan Pasal 142 juncto Pasal 75 ayat 1, ayat 4 juncto Pasal 210 ayat 1 huruf A juncto Pasal 216 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Roy bilang, JPU melimpahkan berkas perkara Nadiem dalam kasus korupsi ini dengan surat dakwaan dan salinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Surat dakwan juga telah diberikan kepada penyidik tersangka serta penasihat hukum Nadiem.

"Dua, tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana dalam pasal 142 KUHAP," bebernya.

Kemudian, proses persidangan dengan cara pemeriksaan acara biasa penuntut umum, terdakwa, dan atau penasihat hukum terdakwa diberi hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti. Yaitu baik saksi maupun ahli, untuk masing-masing kepentingan pembuktian.

Baca juga : Limpahkan Surat Dakwaan, Jaksa Siap Buka Perbuatan Jahat Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Lalu penuntut umum, terdakwa, dan atau penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat mengenai alat bukti dan saksi yang diajukan di persidangan.

"Yang kelima, penuntut umum dengan izin hakim ketua hanya memperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan mengenai alat bukti, dan tidak ada hak terdakwa apalagi mendapatkan salinan alat bukti," tegas Roy.

Karenanya, jaksa akan memberikan LHP penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor: PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025 tanggal 4 November 2025, dari BPKP untuk diberikan kepada majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim hanya memperlihatkan kepada terdakwa di depan persidangan.

"Selanjutnya, Yang Mulia, pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini, kami khawatir akan, mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan," lanjut jaksa.

Sedangkan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya harus menerima buku LHP audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus ini pada sidang selanjutnya, Senin (19/1/2026) pekan depan.

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang. Karena itu adalah putusan majelis hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," ujarnya.

"Mereka (JPU) juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," tegasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan JPU untuk menyerahkan laporan hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Baca juga : Gonta Ganti Pasangan Seks dan LSL Bikin Kasus HIV di Kabupaten Subang Naik 100 Persen

Perintah tersebut disampaikan hakim dalam pertimbangan putusan sela atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum Nadiem.

Hakim anggota Sunoto mengatakan, demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial), majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kepada terdakwa.

"Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian," kata Sunoto membacakan pertimbangannya, Senin (12/1/2026).

Menurut hakim, langkah itu dinilai penting untuk memastikan hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permintaan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Nadiem dalam nota keberatan atau eksepsinya. Kuasa hukum mendalilkan bahwa berkas perkara tidak lengkap karena terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.

Menanggapi dalil tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa dokumen-dokumen dimaksud akan disampaikan pada saat pemeriksaan pembuktian di persidangan.

Sementara majelis hakim berpandangan bahwa meski tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit BPKP dalam berkas perkara, tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima, hak terdakwa tetap harus dilindungi.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa, tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima,” kata Sunoto membacakan pertimbangannya.

Baca juga : Kapolsek Blanakan Beri Bantuan Alquran dan Sembako kepada Guru Ngaji

Hakim menegaskan, syarat sah surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

"Menyatakan eksepsi terdakwa (Nadiem Makarim) tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (12/1/2026)

 Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah sah secara hukum.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal