Hakim Tolak Permohonan JC Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta

Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia saat mendengar pembacaan putusan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). (Foto: Mal)
Sabtu, 10 Januari 2026, 16:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak pengajuan justice collaborator (JC) Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta. Sebab menurut hakim, Agus merupakan bagian dari pelaku utama kasus ini.

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara bergantian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Para terdakwanya ialah Benny selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso selaku pemilik PT Indi Daya Group (IDG), Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO IDG, Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai IDG, dan Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan IDG.

"Sebagaimana tuntutan penuntut umum, dengan demikian, majelis hakim berpendapat terdakwa Agus Dianto Mulia tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam tindak pidana tertentu," ujar hakim ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Baca juga : 5 Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta Divonis Pidana 8–14 Tahun Penjara

Hakim menjelaskan, salah satu syarat untuk menentukan seseorang sebagai JC diatur pada angka 9 huruf A dan B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Regulasi itu mengatur tentang ketentuan perlindungan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama di dalam tindak pidana tertentu.

"Dalam perkara a quo, majelis hakim tidak menemukan adanya pernyataan penuntut umum yang menyatakan adanya keterlibatan terdakwa Agus Dianto Mulia dalam mengungkap tindak pidana korupsi, mengungkap pelaku lainnya dengan peran yang lebih besar," ucap Saut.

Dalam perkara ini, Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan oleh majelis hakim. Selain itu, dia dikenakan pidana tambahan beban uang pengganti sebesar Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Baca juga : Rugikan Negara Rp 299 M, Lima Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta Dituntut 16 Tahun Bui

Kemudian terdakwa Bun Sentoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun penjara. Benny dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sementara terdakwa Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan. Dan terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Majelis hakim meyakini, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal