LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2024. Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Terkait penahanan, nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi bilang, Gus Yaqut dijerat sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan dalam kasus ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," jelas Budi.
Baca juga : PN Jakpus Sebut Kasus Korupsi Tahun 2025 Alami Kenaikan
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023 untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga : Pejabat Kemdikbud Akui Terima Rp 50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook
KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya. Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag.
KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. (Mal)