LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut. "Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026) siang.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gus Yaqut pada Selasa (16/12/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mencecar Gus Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Sumber uangnya dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji atas adanya jual beli kuota haji.
Budi menjelaskan, pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul.
Baca juga : PN Jakpus Sebut Kasus Korupsi Tahun 2025 Alami Kenaikan
Kemudian, Yaqut juga dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Karena sebelumnya, penyidik ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah pelaksanaan ibadah haji, juga mengecek dampak dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.
"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Usai diperiksa, Yaqut justru enggan buka suara mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut. Yaqut pun tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media soal substansi kasusnya.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," lanjutnya.
Baca juga : KPK Cecar Gus Yaqut Soal Aliran Uang ke Oknum Kemenag di Kasus Korupsi Haji
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji pada 2023 untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.
Seharusnya, kuota haji khusus hanya mendapat jatah maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota.
Baca juga : Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo
Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri. Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag.
KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Mahsyur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex. (Mal)