PN Jakpus Sebut Kasus Korupsi Tahun 2025 Alami Kenaikan

Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah. (Foto: Mal)
Jumat, 9 Januari 2026, 12:39 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang diadili apda tahun 2025, lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah menyebut bahwa pada 2025, pihaknya mengadili sebanyak 162 perkara korupsi. Sedangkan di tahun 2024, hanya sebanyak 111 kasus yang ditangani.

Baca juga : Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Nah, ini apakah ini kemajuan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung mengangkat semua perkara-perkara tipikor atau memang negara kita ini memang banyak perkara tipikor?" ujarnya saat memaparkan kinerja PN Jakarta Pusat tahun 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

"Tapi kita berusaha mengawal sebaik mungkin perkara tipikor ini," sambungnya.

Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Korupsi Terminal Satelit Kemhan, Satu Tersangka In Absentia

Sementara perkara pidana anak mengalami sedikit penurunan. Pada 2024 sebanyak 23 kasus, sedangkan 2025 sebanyak 19 perkara. Berikutnya, permohonan praperadilan sedikit meningkat mencapai 23 perkara. Sedangkan pada 2024, hanya 17 permohonan.

"Pidana umumnya menurun, kalau tipikornya tadi naik, pidana umumnya turun. Dari 895 (tahun 2024) menjadi 789 (tahun 2025). Perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) ini termasuk terbesar di Indonesia untuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu sejumlah 410, naik dari 351 (tahun 2024)," imbuhnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal