Tutup Celah Korupsi Hakim, PN Jakpus Gelar Pengajian Rutin

Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah. (Foto: Mal)
Jumat, 9 Januari 2026, 12:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar pengajian rutin sebagai salah satu upaya menutup celah korupsi terhadap para hakimnya. Selain pengajian, juga mengadakan siraman rohani.

Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan dan integritas, terutama kepada para hakim. Bahkan kepada jajarannya yang lain.

"Dengan pembinaan-pembinaan secara rohani juga selalu kita push gitu ya. Dan tentunya juga keteladanan para hakim, keteladanan pimpinan itu juga menjadi satu pintu untuk melihat bahwa kita sudah tidak boleh lagi seperti dahulu," katanya kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Baca juga : Keamanan Tahun Baru, Polres Jakut Gelar Apel di Ecovention Ancol

"Rabu kan ada pengajian. Setiap Rabu, kami ada siraman rohani," sambungnya.

Diketahui, lembaga peradilan tengah menjadi sorotan menyusul banyaknya perkara korupsi yang menyeret para hakim. Bahkan hingga mantan pensiunan lembaga peradilan. Beberapa di antaranya juga merupakan hakim yang bersidang di PN Jakarta Pusat.

Perkara pertama, suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024. Kasus ini menyeret majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana umum tersebut. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga : PN Jakpus Sabet 3 Gelar Penghargaan, Ketua PN Minta Terus Berbenah

Selain itu, menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Rudi juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Serta mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Nilai suapnya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar yang berasal dari pengacara Ronald Tannur saat itu, Lisa Rachmat.

Kasus kedua, dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kasus ini menjerat majelis hakim yang mengadili perkaranya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca juga : Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar FGD Penguatan Hasil E-Monev 2025

Kemudian menyeret eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Nilai suapnya sebesar Rp 40 miliar yang diberikan pihak pengacara tiga terdakwa korporasi, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group.

Para terdakwa penyelenggara negara sudah divonis, dan saat ini masih dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan terdakwa pengacara dan pihak swasta masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal