Pejabat Kemdikbud Akui Terima Rp 50 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). (Foto: Mal)
Rabu, 7 Januari 2026, 09:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal (Ditjen) Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto mengaku pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia mengatakan, uang itu diberikan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Sutanto menyampaikan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025). Selain Mulyatsyah, terdakwa dalam sidang ialah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Sutanto menceritakan proses penerimaan uang dari Mulyatsyah tersebut. Uangnya sejumlah Rp 50 juta.

"Ya, pak Mul pernah silaturahmi ke rumah, tapi tidak memberitahu," cerita Sutanto.

Baca juga : Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Memberitahu, maksudnya pak Mul, pada saat itu masih ingat tahun berapa, Pak, memberikan sesuatu ke Bapak?" korek jaksa.

"Kalau tidak salah tahun 2021 akhir ya. Main ke rumah saya, kemudian ninggalin uang Rp 50 juta," balas Sutanto.

Lantas jaksa mendalami apakah sumber uang Rp 50 juta tersebut dari pengadaan laptop Chromebook atau bukan. Namun Sutanto mengaku tidak mengetahui sumber uangnya.

Sutanto juga mengatakan, uang Rp 50 juta itu sudah dikembalikan ke Kejagung berdasarkan permintaan penyidik. Dia mengaku telah menyetorkan ke rekening Kejagung, dan memiliki bukti penyetorannya.

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek secara bersama-sama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan. Jaksa mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini totalnya sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dua angka kemahalan dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.

Selanjutnya kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 sebesar sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar.

Baca juga : Eks Dirjen Aptika Kominfo Juga Terima Suap Rp 6 M Lewat Dua Terpidana Kasus BTS

Jaksa juga menyebut, kasus ini telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya Nadiem Makarim sejumlah Rp 809 miliar dan Sutanto sebesar Rp 50 juta. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal