Yusril Bakal Tindak Lanjuti Kasus Meninggalnya Manager Legal PT Bososi Pratama

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Ranggolawe usai melaporkan perkara tewasnya Novia Catur kepasa Menkumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: ist)
Selasa, 6 Januari 2026, 23:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bakal menindaklanjuti laporan pengaduan kuasa hukum PT Bososi Pratama (BP). Aduannya terkait tewasnya Novia Catur Iswanto selaku Manager Legal PT BP.

"Kita akan pelajari dan dalami seperti apa kasus yang dialami pengadu," kata Yusril menanggapi laporan tersebut dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Adapun tim kuasa hukum PT BP melaporkan atas peristiwa tewasnya Novia Catur Iswanto kepada Menkumham Imipas. Novia Catur meninggal dalam proses penyelidikan perkara dengan Nomor: LI/192/VII/2025/Tipidter, 17 Juli 2025 silam. Sebelumnya, perkara ini juga diadukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Baca juga : Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

"Hari ini, kami kuasa hukum PT Bososi Pratama telah memasukkan surat kepada Bapak Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, meminta keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT Bososi Pratama," kata Sasriponi B. Ranggolawe, kuasa hukum PT BP, Selasa (6/1/2026).

Dia menduga, ada kriminalisasi terhadap Novia Catur. Dia mengatakan, perkara ini bermula dari iktikad tidak baik PT PAL yang tidak terima atas putusan pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim agung melalui tiga putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali (PK). Putusannya memenangkan PT Bososi Pratama, Jason Kariatun, Hendra dkk.

Ranggolawe bilang, Novia Catur meninggal akibat tidak tahan terus-menerus mendapatkan tekanan dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Menurutnya ada kriminalisasi yang dilakukan mafia pertambangan. Dia menambahkan, para mafia tambang hingga kini leluasa tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT PAL, J, S dkk.

Baca juga : Bantah, Lupa, Lalu Akui: Saksi Kasus Sertifikat Tanah Rorotan Dinilai Tak Konsisten

"Mereka melakukan penambangan tanpa izin dan tidak memiliki legal standing, namun dengan leluasa dibiarkan saja oleh oknum-oknum penegak hukum dan pihak Kementerian ESDM bersama-sama oknum mafia pertambangan lain termasuk di Badan Koordinasi Penanaman Modal," bebernya.

Ranggolawe menyebut, PT PAL, J, S, dkk merupakan orang-orang kuat yang bisa mengatur kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan penegak hukum. Lebih dari itu, dia juga menuding kerugian negara penambangan ilegal yang dilakukan PT PAL mencapai sekitar Rp 1 triliun.

"Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas oknum-oknum mafia pertambangan," imbuhnya.

Baca juga : Polres Subang Bakal Tindak Tegas Tambang Tanah Merah Ilegal yang Masih Beroperasi

Kata dia, kuatnya para mafia tambang membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Bahkan harus pasrah atas kegiatan tambang ilegal yang dilakukan PT PAL, J, S, dkk.

Ronggolawe berharap, pihaknya mendapat kepastian hukum. Karena selain telah dikuatkan oleh putusan pengadilan, baik kasasi hingga PK, tapi MODI masih atas nama yang lama yang tidak sah. Hal itu diduga melindungi illegal mining yang dilakukan oleh PT PAL di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

"Ini adalah kezaliman yang terstruktur dan dibekingi oleh oknum-oknum tertentu," ucapnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal