Bikin Proyek Fiktif, 2 Petinggi Divisi EPC PT PP Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M

Terdakwa Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution saat mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 6 Januari 2026, 13:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Dia mantan petinggi Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP) didakwa melakukan proyek fiktif. Uang-uang yang didapat dari proyek yang tidak dijalankan itu dinikmati mereka sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 46,8 miliar.

Kedua terdakwanya ialah mantan Kepala Divisi (Kadiv) EPC PT PP Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance dan Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution.

Baca juga : Dua Eks Pejabat Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun di Kasus Pengadaan LNG

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 46,85 miliar," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdulkarim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Jaksa mengungkapkan, Didik dan Herry menggunakan tagihan proyek yang dibuat fiktif untuk mengeluarkan dana dari perusahaan pelat merah tersebut. Kemudian, dana itu dikelola untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

"Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT PP Pusat melakukan dropping dana ke Divisi EPC PT PP yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT PP. Namun Terdakwa (Didik) bersama Herry Nurdy Nasution mengelola dana tersebut untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan PT PP," beber jaksa.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Bareng Nadiem

Caranya, dengan mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction atau fiktif selama periode April 2022 sampai Maret 2023. Totalnya sebesar Rp 46,85 miliar di luar pembukuan PT PP.

Jaksa merincikan proyek fiktif yang dibuat mereka yakni proyek pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan owner PT Ceria Nugraha Indotama.

Lalu, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8. Kemudian Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT PP, Rugikan Negara Rp 46,8 M

Jaksa bilang, perbuatan ini juga memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Didik sebesar Rp 35,3 miliar, memperkaya Herry Nurdy sebesar Rp 10,8 miliar, dan memperkaya Imam Ristianto selaku Direktur PT Adipati Wijaya sebesar Rp 707 juta.

Atas perbuatannya, Didik dan Herry didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal