Terima Suap Rp 1,7 M, KPK Tahan Direktur Pertamina di Kasus Proyek Katalis Bensin

Terdakwa mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto. (Foto: Mal)
Selasa, 6 Januari 2026, 10:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD), tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan katalis untuk bahan bakar bensin di perusahaan pelat merah tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5–24 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manager PT MP yang juga anak Gunardi Wantjik. Seorang lainnya dari pihak swasta yakni Alvin Pradipta Adyota (APA), yang juga anak Chrisna. Mereka ditahan pada Selasa (9/9/2025) lalu.

Baca juga : Terpidana Wanita Emas Kembali Ajukan PK di Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Perkara bermula saat PT MP mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, tapi gagal lolos dalam uji ACE tes. Perusahaan itu memakai nama Albemarle Corp, yang l merupakan bagian dari Albemarle singapore Pte. Ltd (perwakilan kantor penjualan dan administrasi Albemarle untuk wilayah Asia Pasifik).

Gunardi pun memerintahkan anaknya, Frederick untuk mengontak Alvin, anak bos Pertamina tersebut. Perintahnya, supaya PT MP bisa lagi ikut tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Dari pengondisian itu, Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE test bagi produk katalis. Akhirnya PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar (kurs rupiah tahun 2014).

Baca juga : Tinjau Stasiun Cirebon, Direktur Utama KAI Sapa Pelanggan

PT MP pun memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna. Nilainya sebesar Rp 1,7 miliar pada periode 2013–2015.

KPK menduga, penerimaan fee itu berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya. KPK juga akan terus mendalami keterlibatan Chrisna dalam kasus ini. Termasuk mengembangkan kasus ini jika ada indikasi penerimaan dan keterlibatan pihak lain.

"Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain, seperti tadi yang disebutkan, Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," imbuhnya.

Baca juga : Tim Tanggap Darurat Bencana UPI Dirikan Posko Kesehatan di Kabupaten Langkat

Atas penerimaan suapnya, Chrisna dan anaknya, Alvin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal