LampuHijau.co.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat bersitegang dengan tim pengawal tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya Nadiem tidak diizinkan berbicara kepada media usai sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Pengacara Nadiem pun protes, hingga Nadiem sempat ditarik masing-masing pihak.
Dari pantauan, pembacaan surat dakwaan Nadiem Makarim rampung sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim menskors sidang untuk dilanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem usai istirahat makan siang.
Setelah ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengetuk palunya tanda sidang diskors, Nadiem digiring keluar ruang sidang. Dia dibawa petugas usai mengenakan borgol dan rompi warna merah muda. Seorang prajurit TNI juga ikut mengawal Nadiem.
Sementara sejumlah awak media, sudah menunggu di depan pintu ruang sidang. Mereka menantikan sesi doorstop dengan Nadiem dan tim pengacaranya.
Alih-alih berhenti, Nadiem justru terus digiring keluar dan tak diperbolehkan memberikan keterangan ke awak media. Padahal tim penasihat hukum Nadiem sudah meminta pengawal tahanan (waltah) berhenti agar bisa memberikan keterangan kepada awak media.
"Ini acara hak asasi manusia, stop, stop! Dia (Nadiem) punya hak bicara," teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
"Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong," sambungnya dengan nada kesal.
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa Nadiem telah melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum," kata jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Kata jaksa, Nadiem melakukan korupsinya bersama-sama terdakwa dan pihak lain. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Selain itu, bersama Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Namun yang bersangkutan belum disidangkan karena hingga kini masih berstatus buron. Kejagung telah memasukkan nama Jurist Tan yang juga tersangka kasus ini, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa bilang, Nadiem dkk melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020–2022. Tapi dalam prosesnya tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem melalui para terdakwa dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM. Tapi tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian mereka menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 di Direktorat SD. Tapi kata jaksa, hal itu tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," beber jaksa.
Jaksa bilang, dari dua jenis pengadaan itu telah memperkaya beberapa pihak serta sejumlah korporasi. Termasuk Nadiem Makarim sendiri.
Baca juga : Taman Buka 24 Jam, Pengamat: Gagasan Menarik, Tapi Perlu Kajian Mendalam
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," bongkar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi yang dilakukan Sri secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp 2,1 triliun. Besaran kerugian ini terdiri dari dua pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," kata jaksa.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 pada 04 November 2025.
Dan kerugian negara atas pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Nominalnya sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 621,38 miliar (kurs 1 dolar AS=Rp 14.105).
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)