Nadiem Disebut Diperkaya Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim saat memasuki ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Mal)
Selasa, 6 Januari 2026, 07:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah pihak yang turut diperkaya dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sendiri yang mendapat keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaannya yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Kata jaksa, Nadiem melakukan korupsinya bersama-sama terdakwa dan pihak lain. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, bersama Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Namun yang bersangkutan belum disidangkan karena hingga kini masih berstatus buron. Kejagung telah memasukkan nama Jurist Tan yang juga tersangka kasus ini, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga : Eks Kabiro Bapepam-LK Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jiwasraya

Jaksa bilang, pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui mark up atau kemahalan harga yang terjadi pada pengadaan Chromebook serta CDM tahun anggaran 2020–2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady membacakan surat dakwaan.

Selain itu, memperkaya pihak-pihak lain yakni Mulyatsyah sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS), Harnowo Susanto Rp 300 juta, Dhany Hamiddan Khoir Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS, Purwadi Sutanto 7 ribu dolar AS, Suhartono Arham 7 ribu dolar AS.

Berikutnya, memperkaya Wahyu Haryadi sebesar Rp 35 juta, Nia Nurhasanah Rp 500 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, Jumeri Rp 100 juta, Susanto Rp 50 juta, Muhammad Hasbi Rp 250 juta, Mariana Susy Rp 5,15 miliar.

Lalu memperkaya beberapa korporasi, yakni PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,25 miliar, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,17 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp 2,26 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Laptop Chromebook Memperkaya Nadiem Rp 809,5 M

Selanjutnya memperkaya PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341 juta, PT Dell Indonesia (Dell) Rp 112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48,82 miliar, PT Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281,67 miliar.

Jaksa bilang, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari dua pengadaan, yakni karena adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621,3 miliar.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022, dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Selain itu, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

"Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," beber jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan, terdapat mark-up atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Dan tanpa dilengkapi survei data dukung dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020.

Baca juga : Kejagung Bakal Dakwa Nadiem Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Bahwa terdakwa Nadiem Makarim bersama- sama dengan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal